Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan jika Polri menetapkan Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok jadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, namun hal itu tak menghalangi hak Ahok untuk mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta DKI Jakarta 2017.
Hal itu dikatakan Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/11/2016), menilai kemungkinan hasil pemeriksaan Ahok dan kaitannya dengan status Ahok sebagai cagub DKI Jakarta.
“Andaikan cukup bukti dan Ahok dinyatakan sebagai tersangka, maka hal itu tidaklah menghalanginya untuk ikut dalam Pilkada DKI. Ahok baru tidak bisa ikut Pilkada kalau dia jadi tersangka pelaku tindak pidana yang diatur dalam UU Pilkada. Sedangkan penodaan agama adalah delik umum yang diatur dalam KUHP,” kata Yusril.
Terkait posisi Ahok sebagai kontestan Pilkada DKI, Yusril juga mengatakan agar Polri tak menahan Ahok jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena itu, saya berharap agar kalaupun Ahok dinyatakan tersangka, dia tidak perlu ditahan agar Pilkada DKI berlangsung secara normal, fair dan adil bagi semua kontestan,” ujarnya.
Sebaliknya, Yusril juga mengungkapkan bahwa jika hasil gelar perkara yang dilakukan Polri tak menemukan cukup bukti, maka Ahok tentu tidak bisa dijadikan sebagai tersangka.
“Kalau ini yang terjadi, maka persoalan selanjutnya beralih ke persoalan politik. Tentu sebagian umat Islam tidak bisa menerima hal ini. Akibatnya, suhu politik yang memang telah memanas jelang Pilkada DKI ini, eskalasinya akan terus meningkat,” kata Yusril.
Karena itu, Yusril meminta pemerintah hati-hati menangani permasalahan ini karena langkah apa pun yang ditempuh, semuanya berisiko. Pemerintah tentu harus memilih kebijakan dengan risiko paling minimal.
“Penegakkan hukum haruslah dilakukan secara benar, adil dan objektif. Kalau salah nyatakan salah. Kalau tidak salah nyatakan tidak salah,” kata dia.
Yusril mengutip Al quran yang menegaskan bahwa Allah telah menurunkan al Kitab dan al Hikmah supaya manusia menegakkan hukum dengan adil. Penegakkan hukum tak dilakukan atas dasar kebencian.
“Jangan sekali-kali kebencian kalian terhadap sekelompok orang, menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sikap adil itu lebih dekat kepada taqwa,” kata Yusril mengutip salah satu surat dalam Alquran.
Pada bagian lain, Yusril meminta umat Islam memberikan kesempatan kepada Kepolisian RI untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini. Polri, menurutnya, memiliki kewenangan untuk memutuskan ada tidaknya dugaan penodaan agama oleh Ahok.
Seperti diketahui, Polri telah meminta keterangan puluhan saksi, termasuk telah memeriksa Ahok sebanyak dua kali dan rencananya akan melakukan gelar perkara kasus ini pada Rabu pekan depan.