BOGOR – Diduga lakukan tindak asusila terhadap tiga anak dibawah umur, bandar bakso, EN (51) dicokok Polsek Citereup, di rumahnya di Desa Sanja, Kecamatan Citeurep, Kabupaten Bogor, Senin (15/2/2016). Korban yang merupakan tetangganya, WR (5), AM (6) dan SA (7) dicabuli di rumah pelaku.
Setelah mendapat pengaduan dari orangtua korban, petugas langsung bertindak cepat menahan EN di Mapolsek Citeurep. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 JO 76e UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penuturan Kapolsek Citeurep, Kompol Muhamad Chaniago, WR mengaku kepada orangtuanya sering dimandikan EN di rumahnya bersama dua orang temannya AM dan SA.
Terungkapkan kasus ini berawal saat ibu WR (5) mengetahui kejanggalan putrinya. Saat usai mandi, WR ada bekas bedak dan ada bau minyak rambut orang dewasa. Merasa curiga, sang ibu menanyakan kepada anaknya. WR yang masih balita pun menceritakan kalau ia dimandikan oleh EN bersama dua temannya.
“Setelah kita dapat laporan tersebut hari Sabtu (13/2/2016) kemarin, langsung kita lakukan penyelidikan baru kita amankan pelaku EN dari rumahnya,” tukas Kapolsek Citereup.
Kepada polisi, EN mengakui mengaku telah mencabuli bocah tersebut di kamar mandinya sebanyak lima kali. Setelah itu, pelaku pun memberikan uang jajan kepada korban dengan sebesar Rp 1.000 dengan maksud agar korban tidak menceritakan aksinya kepada orang lain.
“Pelaku tidak mengancam, hanya saja lebih kepada bujuk rayu ke korban. Hanya korban diberi uang jajan agar menutup mulut,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan polisi mengamankan barang bukti tiga pasang pakaian ketiga korban yang dikenakan saat aksi pencabulan. (eko)