Sabtu, 23 September 23

Wujudkan Bogor Layak Anak, Pemkot Dinilai Belum Berpihak

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) berencana akan membuat program kota layak anak yang bebas dari pekerja dan kekerasan terhadap anak dan sebagai upaya melindungi hak-hak mereka. Rencananya, pansus rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut akan dibentuk dan dibahas Novemner mendatang.

DPRD Kota Bogot sendiri menyampaikan apresiasi pembahasan payung hukum tersebut. Namun, disesalkan jelang pelaksanaan program tersebut, sejauh ini belum terlihat keberpihakan Pemkot Bogor terhadap anak.

“Semestinya, Pemkot Bogor menunjukan keberpihakannya sebelum pembahasan payung hukum Raperda Kota Layak Anak. Salah satunya, dengan mengfungsikan taman kota yang bisa menjadi manfaat untuk anak,” kritik anggota DPRD Kota Bogor, Sumiati kepada indeksberita.com, di sekretariat DPC Hanura, Jalan Heulang, Tanahsareal, Kota Bogor, Kamis (20/10/2016).

Menurut legislator yang juga Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Jawa Barat ini, semestinya di sejumlah taman di Kota Bogor dibangun fasilitas taman bermain dan pustaka untuk anak.

“Sejauh ini, taman yang ada, tidak ada area bermain untuk anak. Begitu juga pustaka. Nah, lalu dimana nanti sebutan kota layak anaknya?” Kata Sumiati.

Hal lain, siswa miskin di Kota Bogor juga masih banyak yang tidak memperoleh kemudahan mendapat pendidikan. Hal itu terbukti masih banyak anak yang tidak mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP). Jadi, akan lebih baik, jika unsur pendukung untuk Kota Layak Anak dipenuhi dahulu,” tambahnya.

Terpisah, Koordinator Wilayah SOS Children’s Villages, Robet Makapuan di sekretariatnya, Jalan Kapten Yusuf, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan menyampaikan kritik senada. Lembaga pemberdayaan anak ini menilai, anak masih belum menemukan dunianya di Kota Bogor.  

“Kami mengapresiasi bila di Kota Bogor akan dibuat Kota Layak Anak. Sejauh ini, hak anak masih terabai di Kota Bogor. Kami tidak melihat ada fasilitas kemudahan pemkot yang diberikan untuk anak. Mulai dari taman bermain, pustaka anak, pendidikan tambahan untuk anak yang bisa diperoleh secara cuma-cuma, juga tidak ada,” ujarnya.

Dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.12 tahun 2011, Pasal 8, sambungnya, dijelaskan indikator Kota Layak Anak meliputi tersedia fasilitas informasi layak anak dan jumlah kelompok anak, termasuk forum anak di kota hingga kelurahan.

“Selanjutnya, pada Pasal 8, ayat b, juga seharusnya ada fasilitas informasi layak anak. Kemudian, dalam Pasal 9, ayat b, perlu disediakan lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga tentang pengasuhan dan perawatan anak serta tersedia lembaga kesejahteraan sosial anak,” urainya.

“Nah, kami tidak melihat hal itu sudah dilakukan Pemkot Bogor. Jadi, harapan kami, raperda yang menjadi turunan peraturan diatasnya, bisa memberikan jaminan terkait fasilitas anak. Jangan nantinya payung hukum yang diproduksi terkait Kota Layak Anak jadi macan ompong,” tuntasnya. (eko)      

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait