Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, sistem dan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah jelas diatur oleh Undang-Undang maupun peraturan lainnya, termasuk pengamanannya, sehingga tidak ada satu pun alasan yang membuat proses pemilihan itu berlangsung ricuh.
“Sistem dan tata cara (pemilihan) sudah jelas, aparat keamanan juga ada, sehingga tidak ada alasan untuk ribut atau ricuh,” kata Wiranto di Jakarta, Senin malam.
Wiranto mengajak kepada seluruh pasangan calon gubernur, wakil gubernur, dan pendukung mereka untuk bersama-sama menghindari terjadinya kericuhan dalam penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2017.
Ia juga mengingatkan tentang pentingnya membangun kesadaran bahwa Pilkada DKI 2017 merupakan milik dan diperuntukkan bagi masyarakat Ibu Kota, sehingga tidak boleh ada pihak yang menomorsatukan kepentingannya sendiri.
“Ini proses demokrasi, artinya bahwa baik dan buruknya proses ini akan mencerminkan kita sebagai bangsa yang paham atau tidak berdemokrasi,” tutur Wiranto.
Terpisah, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mengatakan semua bentuk kampanye untuk Pilkada Jakarta 2017 termasuk lewat media sosial (medsos) tidak boleh mempersoalkan tentang suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Aturan secara umum normanya sama, misalnya tidak boleh mengampanyekan SARA,” kata Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno di Jakarta, Senin.
Dia mengingatkan agar kampanye pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI mengutamakan persatuan dan tidak menyebabkan perpecahan antar warga.
“Tidak boleh menghasut, tidak boleh mempersoalkan dasar negara NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), menebar fitnah, dan kampanye hitam, itu diatur juga untuk yang media sosial,” ujarnya.
Seperti diketahui Pilkada Jakarta 2017 akan diikuti tiga pasangan calon yakni pasangan Cagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan cawagub Djarot Saiful Hidayat yang didukung PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, dan Nasdem.
Selanjutnya, pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, PPP, PAN, dan PKB.
Kemudian, pasangan cagub/cawagub Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang didukung oleh Partai Gerindra dan PKS.
Ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta itu diberi kesempatan untuk berkampanye mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, sebelum dilaksanakan pemungutan suara pada 15 Februari 2017.