Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli). Pengukuhan diikuti perwakilan anggota satgas di Kementerian Koordinator Bidang Polhukam.
“Pada hari ini Jumat tanggal 28 Oktober Tahun 2016 saya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dengan ini secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” kata Wiranto di Jakarta, Jumat.
Wiranto sendiri menjabat seb pengendali dan penanggung jawab satgas tersebut.
Satgas itu dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Saya percaya bahwa saudara saudari sekalian akan mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan dalam rangka mewujudkan kehidupan sebagai bangsa yang bebas dari pungutan liar,” ujarnya.
Beriku adalah Susunan organisasi Satgas Saber Pungli:
Pengendali/Penanggung jawab: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Ketua Pelaksana: Inspektur Urusan Pengawasan Umum Kepolisian Negara RI
Wakil Ketua Pelaksana 1: Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri
Wakil Ketua Pelaksana 2 : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Sekretaris: Staf Ahli di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Anggota Satgas terdiri atas unsur Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia.