Presiden Joko Widodo pada Jumat (21/10) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang sekaligus diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 Oktober 2016.
Menko Polhukam Wiranto selaku penanggung jawab Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP) melalui Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dalam keterangan kepada wartawan di Kantor Presiden, Jumat (21/10), menjelaskan struktur organisasi Saber Pungli itu.
“Pengendali dan penanggungjawab, Menko Polhukam. Ketua Pelaksana, Irwasum Polri. Wakil Ketua Pelaksana I, Irjen Kemendagri. Wakil Ketua Pelaksana II, Jaksa Agung Muda Pengawasan. Sekretaris, Staf Ahli di lingkungan Kemenko Polhukam. Anggotanya dari Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polisi Militer TNI,” jelasnya.
Untuk pemberantasan pungli dan penyelundupan, menurut Wiranto, pemerintah membentuk dua Satgas, yaitu Satgas Saber Pungli dan Satgas Penanggulangan Penyelundupan.
Khusus untuk pemberantasan pungli, Menko Polhukam menilai, saat ini momentumnya sudah sangat bagus, karena dampak dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan ternyata sungguh sangat luar biasa.
“Sambutan masyarakat maupun perilaku para pemungut liar ini sudah berubah. Banyak laporan dari kementerian/lembaga (K/L) yang melaksanakan pelayanan publik, itu banyak sekali publik yang sekarang sudah merasa nyaman untuk mengurus kepentingan-kepentingan kebutuhan mereka,” jelas Wiranto.
Menurut Menko Polhukam, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016, jaringan organisasi Satgas Saber Pungli dibentuk dari pusat sampai kementerian/lembaga terkait dan sampai daerah.
“Nanti akan dibentuk unit-unit Saber Pungli dengan satu kriteria, persyaratan, target, dan pengawasan tertentu, serta masukan dari masyarakat. Akan ada kroscek sehingga K/L terkait pasti akan melakukan itu dengan baik,” kata Wiranto.
Menurut Menko Polhukam, setiap Kementerian/Lembaga (K/L) sudah mempunyai satu pejabat yang fungsinya memang pengawasan. Dengan dua hal itu, maka ditempatkan para pejabat fungsional di bidang pengawasan itu, untuk duduk di Satgas ini, sehingga mereka bisa full time untuk konsentrasi mengurus pungli ini.
“Sambil memberdayakan organisasi, sambil kita mengefektifkan fungsi pengawasan di setiap K/L yang sekarang kita anggap lemah,” katanya. “Kita tidak main-main. Presiden sudah mengatakan hati-hati, jangan main-main dengan masalah ini. Ketahuan, tangkap, pecat,” tegas Wiranto.
Ia menjelaskan, Operasi Pemberantasan Pungli itu perlu suatu proses yang terus-menerus, apalagi dengan melibatkan masyarakat, maka harus ada respon yang cepat. Dan ini yang dikerjakan oleh orang-orang yang tidak bisa, atau tidak perlu tugas rangkap.
Terkait pengawasannya, Menko Polhukam memastikan, nanti akan ada kroscek. Yang pertama, melalui satu inventarisasi titik-titik rawan pungli di seluruh K/L terkait yang berhubungan dengan pelayanan publik. Dari situ nanti unit-unit Saber Pungli harus membersihkan itu.
“Kalau malas misalnya, sudah merasa bersih, ada laporan dari masyarakat, ada kroscek dari sana. Intinya kita coba kepung kegiatan pungli ini dari semua arah, sehingga kita harapkan dalam waktu yang singkat tidak akan muncul lagi,” papar Wiranto.
Dukungan Masyarakat
Menurut Wiranto pembentukan tim Saber Pungli menunjukkan pemerintah sangat serius menangani pemberantasan pungli. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
“Pungli di Indonesia yang seperti membudaya, karena dari semua lapisan terjadi pungutan liar yang di luar ketentuan yang telah ditentukan. Ini tentu meresahkan masyarakat. Dan ingat, pungli ini tidak hanya Rp10 ribu, Rp20 ribu, sampai milyaran ada. Tentu ini harus kita bersihkan,” katanya.
Yang terpenting, lanjut Menko Polhukam, Satgas ini terbuka terhadap masukan dan pelibatan masyarakat secara langsung. Karena itu, yang mencari di mana tempat-tempat terjadinya pungli, tidak hanya petugas Satgas atau unit Saber Pungli, tetapi masyarakat diminta untuk ikut aktif melaporkan langsung kepada Satgas Saber Pungli apabila merasakan atau melihat praktik pungutan liar.
Saluran Pengaduan
Untuk memudahkan partisipasi masyarakat, Pemerintah membuka beberapa saluran komunikasi yaitu:
* Melalui situs saberpungli.id
“Masyarakat yang sangat paham menggunakan internet, disiapkan situs saberpungli.id. Kirim, formatnya langsung keluar nanti. Nanti ada registrasinya dulu, ada kolom-kolomnya langsung diisi, di sana juga ada pelaporannya bagaimana, dan itu langsung masuk ke pusat Satgas, dan nanti penyelesaiannya bisa dicek kembali oleh pelapor,” kata Menko Polhukam.
*Melalui SMS 1193
“Mudah, bukan sembilan angka, bukan 12 angka, tetapi cukup empat angka,” ujar Wiranto.
*Call Center 193
Langsung berhubungan dengan operator-operator yang disiapkan di Satgas.
“Jadi untuk masyarakat, diberikan kemudahan yang luar biasa sepenuhnya untuk ikut serta mensukseskan Saber Pungli ini. Dengan keikutsertaan masyarakat, diharapkan ada kroscek di masyarakat,” jelas Wiranto seraya menambahkan, kalau hanya Satgas sendiri kurang cepat untuk bisa membersihkan. Sedangkan kalau masyarakat memberikan laporan itu sangat akurat pasti, karena masyarakat yang mengalami sendiri.
Menko Polhukam menjamin identitas pelapor pungli akan dirahasiakan. “Jangan sampai nanti masyarakat ragu-ragu karena identitasnya disebarluaskan. Tapi kita butuh persiapan di Satgas, kira-kira kita butuh seminggu untuk menyiapkan perangkat dan operator. Sekretariat di Kantor Polhukam, di sana kita disain markas komandonya, sehingga nanti setiap saat bisa kita cek di sana,” pungkasnya.