BOGOR – Antisipasi berulangnya peredaran vaksin palsu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bogor, Camelia Sumaryana menegaskan agar setiap rumah sakit umum daerah, serta swasta, waspada.
“Rumah sakit, puskesmas maupun klinik kesehatan harus memperketat pengadaan vaksin dengan mengikuti standar yang berlaku serta dikelola oleh tenaga kefarmasian,” tegasnya di Ruang Rapat Dinkes Kabupaten Bogor, Rabu (20/7/2016).
Didepan puluhan perwakilan managemen rumah sakit, puskemas, serta klinik kesehatan se Kabupaten Bogor, dia minta agar para tenaga medis jangan lengah. Kadinkes mengintruksikan, agar lebih meningkatkan ketelitian melakukan pengadaan vaksin melalui distributor resmi yang dirilis oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Walau kita tidak temukan adanya vaksin palsu di Bogor, tapi kita harus tingkatkan kewaspadaan,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, pihaknya juga melakukan Memorandum of Understanding (MOU) dengan beberapa rumah sakit yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. Tujuannya, jika akan melakukan imunisasi nantinya terlebih dahulu mengajukan permohonan ke dinkes. Melalui MoU, pihaknya akan melakukan survei dan harus mematuhi Standar Operasional Prosedure (SOP) yang berlaku di dinas kesehatan.
“Rumah sakit harus mempunyai petugas pengelola vaksin khusus yang besedia untuk dilatih, mempunyai kulkas penyimpanan vaksin khusus yang tidak boleh dicampur dengan makanan dan obat serta mematuhi SOP pengelolaan vaksin yang ada,” ujarnya.
Dia menambahkan, produksi vaksin Biofarma dibuat dengan standar ketat yang ditetapkan oleh WHO (organisasi kesehatan dunia). Selain itu juga secara nasional, vaksin juga telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) .
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat terkait dengan adanya keberadaan vaksin palsu yang beredar agar berhati-hati dan diminta untuk imunisasi di posyandu yang dibina oleh puskesmas dan dilayanan kesehatan milik pemerintah.
“Secara kasat mata vaksin palsu masih bisa dibedakan dengan melihat, bentuk kemasan yang lebih kasar, nomor batch tidak terbaca jelas, tutup vial berbeda warna dengan produk asli, harga jauh lebih murah, dijual secara bebas, tidak mencantumkan dot merah dan tidak ada nomor izin edar BPOM,” tutupnya. (eko)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.