
Protes dan kecaman terus berdatangan terutama dari para Jurnalis terkait tindak kekerasan terhadap beberapa Wartawan yang diduga dilalukan oleh oknum anggota Laskar Fron Pembela Islam (L-FPI) pada saat acara Munajat 212. Seperti yang dilakukan oleh para wartawan di Purwokerto yang tergabung dalam Forum Jurnalis Anti-Kekerasan (Fo-JAK) Purwokerto, sebagai wujud solidaritas, mereka melakukan aksi protes dengan mengirim paket berisi sepasang boneka panda warna merah muda untuk FPI.
“Selain mengirimkan boneka panda sebagai simbol perdamaian, kami juga mengirimkan buku jurnalistik terkait kebebasan pers,” ujar Agus Wahyudi, Minggu (24/2/2018).
Agus menjelaskan, paket tersebut dikirimkan sebagai bentuk protes terhadap massa yang menggunakan atribut FPI diduga melakukan intimidasi, persekusi, dan kekerasan terhadap sejumlah jurnalis yang melakukan peliputan diacara tersebut. Padahal, ungkap Agus, Padahal, dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah disebutkan bahwa dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum.
“Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah disebutkan bahwa dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik,” tuturnya.
Sementara dalam Pasal 18 UU Pers, lanjutnya, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan peliputan dapat diancam dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Selain itu, Agus menyebut masih ada aturan yang dapat menjerat pelaku dengan pasal pidana merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut tiga pernyataan sikap Forum Jurnalis Anti-Kekerasan (Fo-JAK) Purwokerto:
1. Mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh massa dengan atribut FPI terjadap para wartawan yang melakukan peliputan.
2. Meminta kepada aparat berwenang untuk menangkap dan mengusut tuntas para pelaku agar ada efek jera, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
3. Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan intimidasi, persekusi, dan kekerasan terhadap wartawan yang melakukan peliputan, karena kerja jurnalis dilindungi oleh undang-undang.
Dikrtahui pula, selain mengirimkan boneka, Fo-Jak Purwokerto juga mengirimkan kutipan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, buku berjudul “Jurnalistik dan Kebebasan Pers” karya Dr Hamdan Daulay, pernyataan sikap Fo-JAK; “banner” bertuliskan sikap penolakan antikekerasan, intimidasi, dan persekusi dalam bentuk apapun terhadap jurnalis yang sedang bertugas menjalankan peliputan serta tulisan paket antikekerasan untuk FPI.
“Paket ditujukan ke kantor FPI dan dikirim melalui Kantor Pos Purwokerto,” pungkasnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.