Rabu, 29 November 23

Warga Tetap Bertahan Agar Warga Tetap Berdaya

BANTUL – Permohonan Kasasi Bandara Baru Internasional Kulonprogo (BBIK) oleh Gubernur DIY telah disetujui Mahkamah Agung (dengan nomor register 456 K/TUN/2015) sejak 23 September 2015, dan saat ini proses pengukuran dan pematokan sudah berjalan, Namun, Elanto Wijoyono masih optimis bahwa warga akan terus melakukan penolakan, khususnya warga Kecamatan Temon, Kulonprogo.

Ditemui di kantornya, Combine Resource Institution, Sewon, Bantul (11/04), Elanto
menyarankan agar warga dapat terus bertahan. Diakui bahwa prosesnya memang
melelahkan karena sudah berjalan selama lima tahun lebih. “Walaupun bulan kemarin beberapa kali terjadi bentrok juga, ketika proses pengukuran dan pematokan itu. Sebenarnya, apapun yang sekarang berjalan, teman-teman pihak di luar warga entah dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jogja, teman-teman dari akademisi, aktivis dan sebagainya, faktor utama untuk bertahan kan kembali ke warga sendiri”, tambah Elanto.

Alasan sesungguhnya mengapa Elanto menyarankan agar warga tetap bertahan tidak
lain untuk menjadikan warga sekitar tetap berdaya. Karena lahan yang telah diukur dan dipatok tersebut adalah lahan pertanian produktif dengan luas 654,63 hektar dan ketika lahan tersebut digantikan dengan BBIK, maka keberdayaan warga dari generasi ke generasi akan hilang, terlebih ketika mereka harus berpindah mata pencaharian.

“Memang, PAD (Pendapatan Asli Daerah) Itu penting tapi tidak segalanya, memang
kewajiban pemerintah untuk mengelola anggaran, tapi kan tidak lantas semua aspek harus
diarahkan kesana (baca- BBIK). Efek multiple rantai dari pertanian kan juga cukup luas. Kalau kita bicara pertanian, yang bisa hidup dari sana itu ada banyak sekali.” pungkas Elanto.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait