Warga Teplan Kecamatan Tanah Sereal Bogor, yang menjadi korban kekerasan dalam pengosongan paksa oleh Korem 061 Suryakancana/ Kodim Bogor, mengadu Ke Pomdam III Siliwangi atas kekerasan fisik yang mereka alami. Warga Teplan mengadu ke Pomdam III Siliwangi, di jalan Jawa, Bandung Jawa Barat, didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Pembela warga BOGOR Tergusur ; Evan Sukrianto SH dan Devy Barus SH.
Kekerasan fisik yang dialami oleh 3 warga tersebut terjadi pada tanggal 26 juli 2018, dan mereka adalah : Gori Andreas Sembiring dipukul pada bagian mulut sehingga pecah bibir kiri yg memerlukan jahitan, Ramli yg mengalami pemukulan pada wajah dan Sandy yg mengalami pemukulan pada mulut yg mengakibatkan 1Â gigi depan patah.
Laporan warga diterima oleh petugas Pomdam III Mayor Cpm Hendi (Kepala Seksi Penyidikan), Mayor Cpm Obet Santoso (Kepala Seksi Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik) dan Kapten Cpm Agus Sonali.
Korban Andreas Goris Sembiring dan Ramli menyampaikan kejadian awal sampai akhir atas upaya paksa TNI AD (Korem) 061 Suryakencana Bogor, yang disertai dengan tindak kekerasan berupa pemukulan kepada warga.
“Harapan warga adalah agar pihak Pomdam III Siliwangi Jawa Barat dapat menindak lanjuti dan memproses segera pengaduan warga tersebut,” kata Gori.
Menurut pengacara warga, Evan Sukrianto, petugas Pomdam-Kapten Agus Sonali menggali lebih dalam kasusnya guna memudahkan penyelidikan. Adapun pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik kepada korban adalah: apakah korban yakin bahwa yang melakukan pemukulan adalah TNI, apakah mereka berseragam atau tidak, apakah ada saksi sipil yang melihat kejadian pemukulan tersebut. “Bapak Gori menjawab semua pertanyaan Kapten Agus sesuai kronologi,” ujar Evan
Kasidik Mayor CPM Hendy menyampaikan bahwa konsen Pengaduan ini adalah pemukulan. Kasidik meminta agar warga percayakan kasus ini pada Pomdam III Siliwangi, mengingat wilayah Bogor adalah wilayah satuan dibawah Pomdam III Siliwangi.
“Pengaduan ini akan didalami, karena perlu untuk mencari siapa pelaku pemukulannya. Kita akan bergerak dalam 2 (dua) tahap yaitu penyelidikan dan penyidikan,” ujar Hendy.
Selanjutnya lanjut Hendy, pengaduan akan disampaikan baik secara lisan dan berkas akan didisposisi ke seksi Litpam (penyelidik). “Setelah pelaku diketahui maka akan masuk tahap penyidikan,” kata Hendy,,yang berharap agar warga turut membantu memudahkan kerja penyelidik untuk melakukan penyelidikan.
Sugeng Teguh Santoso dari LBH keadilan Bogor Raya, berharap Pomdam III siliwangi dapat memproses pengaduan warga Teplan sesuai hukum, agar keadilan bagi warga yg mengalami kekerasan dapat ditegakkan. Ia menghimbau agar Pomdam III SIliwangi tidak melakukan praktek impunity terhadap para pihak yang melakukan kekerasan dilapangan, yang pada saat pengosongan paksa tersebut, dipimpin oleh letkol Doddy Kuswara.
“Tidak boleh ada kekerasan pada warga oleh TNI. apalagi mereka adalah anggota keluarga TNI dan memiliki hak bermukim diatas tanah tersebur, karena memiliki dan membayar PBB sejak puluhan tahun lalu,” himbau Sugeng atau akrab dipanggil STS.