Sebagai salah satu wilayah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, tentu harus tercipta kesejahteraan dari segala aspek di daerah tersebut. Di samping sebagai bentuk aktualisasi dari Nawacita, kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan juga akan membendung ketergantungan pola hidup terhadap negara tetangga tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Deputi Sistem National – Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), Mayjend TNI Aris Martono Haryadi dalam kunjunganya ke calon Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bumi Dayak (Kabudaya) Perbatasan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (16/3/2017).
Kepada indeksberita.com, Aris Martono mengungkapkan bahwa saat ini pembentukan DOB masih moratorium. Namun tidak tertutup kemungkinan ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat DOB Kabudaya Perbatasan layak untuk dimekarkan atau pembentukannya segera direalisasikan.
“Memang saat ini pembentukan DOB masih moratorium, tapi jika kita lihat pemaparan dari Tim Presidum tadi, memang daerah ini sangat layak untuk dimekarkan. Apalagi Bupati Nunukan saat ini, Ibu Asmin Laura justru mendorong dan bahkan merekomendasikan pembentukan DOB Kabudaya Perbatasan. Tentu Bupati juga lakukan hal tersebut karena menyadari bahwa daerah ini pantas dimekarkan,” tuturnya.
Aris Martono menambahkan bahwa selama ini yang mendasari Moratorium DOB adalah terkait ketidaksiapan daerah tersebut untuk memekarkan diri sehingga tak ayal justru setelah Daerah Otonomi Baru disetujui dan dibentuk,justru daerah baru tersebut meminta subsidi ke Pemerintah Pusat.
“Selama ini memang tak bisa dipungkiri bahwa setelah daerah tersebut mekar, justru daerah itu menjadi beban anggaran. Tapi jika kita lihat di DOB Kabudaya Perbatasan seperti yang disampaikan dalam presentasi tadi, daerah ini jika terbentuk menjadi DOB (daerah otonomi baru), sangat tidak akan membabani fiskal negara,” paparnya.
Tuntutan pembentukan DOB Kabudaya Perbatasan yang mencakup 6 Kecamatan yakni Kecamatan Sebuku, Tolin Onsoi, Sembakung, Sembakung Atulai, Lumbis, dan Lumbis Ogong ini memang sempat menjadi isu nasional karena di wilayah tersebut terdapat OBP (outstanding boundary problem) atau wilayah yang masih dalam pembahasan batas antara RI-Malaysia seluas 154.000 hektar yang wilayahnya berada di Kecamatan Lumbis Ogong.
Namun Aris mengungkapkan bahwa pembentukan Daera Otonomi Baru bukan terkait adanya OBP atau tidak. Tetapi, menurutnya, karena ada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang menyangkut tercapainya kesejahteraan yang berkeadilan.
“Menurut saya, pembentukan DOB itu tidak terkait dengan OBP. Tetapi karena pertimbangan untuk terciptanya kesejahteraan. Pembentukan DOB itu tujuanya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyaraka, baik itu sifatnya insfrastruktur maupun aspek lainya. Dan jika kita lihat kondisi pelayanan publik di daerah ini yang justru lebih dekat ke Malaysia atau ke Kabupaten lain, maka wajar jika tuntutan pemekaran wilayah ini direalisasikan,” pungkasnya.