Kamis, 28 September 23

Walikota Bogor Sampaikan Tidak Ada Larangan Operasi Ojek Online di Bogor

BOGOR – Setelah paginya didemo puluhan sopir angkot yang protes atas keberadaan angkutan online, Selasa (21/3/2017) sore, Walikota Bogor temui ojek online. Walikota Bogor Bima Arya menyampaikan bahwa tidak ada larangan operasi ojek online di Bogor per 1 April, tetapi hanya akan dibatasi. “Saya berterima kasih kepada temen-temen ojek online yang masih tabayyun mendengarkan  penjelasan terkait kebijakan ojek online,” kata Bima di depan para pengemudi ojek online di Lapangan Kresna Raya, Indraprasta, Kota Bogor. Dilanjutkannya, sebelumnya ia sudah melakukan teleconference dengan Kapolri, Kemenkominfo, Kemenhub, Gubernur yang menyatakan bahwa intinya transportasi berbasis aplikasi seperti ojek online tidak dilarang beroperasi, namun akan ada pengaturan. “Pengaturan ini tentunya semangat positif dan yang terpenting di lapangan harus kondusif,” jelasnya. Untuk pengaturan mengenai jumlah kuota ojek online, pengaturan tarif batas atas dan batas bawah hingga pelayanan jangkauan di Jawa Barat akan diatur Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). “Jadi khusus untuk ojek online nantinya dibawah BPTJ dan Pemkot Bogor akan memberikan usulan-usulan dari masukan temen-temen ojek online, nanti kita ajukan usulannya apa,” ungkapnya. Dia menambahkan, landasan hukumnya di Kota Bogor akan dikaji dan menunggu revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomer 32 Tahun 2016 mengenai transportasi berbasis online. Suami Yanne Ardian itu menegaskan tidak akan menghapus, apalagi menghilangkan ojek online di Kota Bogor. “Jadi tidak akan ada penambahan ojek online dulu, karena di pusat pun sama,” tuturnya. Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengimbau kepada ojek online untuk menjaga keamanan dan kenyamanan, kepolisian akan menjamin keamanan selama para sopir angkot dan ojek online tidak melakukan hal anarkis. “Mari kita jaga kenyamanan di Kota Bogor, tidak boleh anarkis. Kalau ada tindakan anarkis karena negara hukum, tentu akan di proses,” tegasnya. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait