Kamis, 28 September 23

Wali Kota Bogor Terbang ke Inggris

BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dijadwalkan akan terbang ke Inggris, Rabu (25/10/2016) besok. Bima akan menghadiri pertemuan internasional “The 47th Union World Conference on Lung Health” pada 27-28 Oktober 2016 di Liverpool.

Informasi yang diperoleh indeksberita.com, Pemkot Bogor diundang karena dinilai sudah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 12 Tahun 2009. Selain itu, karena mendukung penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame dengan melarang segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di Kota Bogor.

“Pada tahun ini pertemuan akan berdiskusi mengenai isu strategis di sejumlah daerah kritis. Termasuk kegiatan pengawasan tembakau dunia yang memerlukan upaya yang terkoordinasi untuk menghadapi resistensi dari industri tembakau yang kuat dan untuk memperkenalkan kebijakan inovatif mengurangi penggunaan tembakau,” kata Bima Arya.

“The 47th Union World Conference on Lung Health” akan dihadiri oleh lebih dari 5.000 peserta dari berbagai negara dan lembaga internasional. Para peserta yang hadir adalah dokter dan tenaga kesehatan masyarakat, manajer program kesehatan, peneliti, hingga advokat. Mereka yang hadir adalah para petugas yang memegang peranan penting untuk memutus mata rantai penyakit paru-paru.

Berdasarkan data dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor Tahun 2015, terjadi penurunan Partikel Molukuler 2.5 (PM2.5) dalam udara di Kota Bogor. Rata-rata angka PM2.5 pada tahun 2009 sebesar 150ug/m3. Sementara pada tahun 2015 rata-rata PM2.5 menurun sebesar 72ug/m3 menjadi 72ug/m3. Pada beberapa tempat hiburan angka PM2.5 menurun signifikan dari 1000ug/m3 menjadi 60ug/m3. Artinya, terdapat perbaikan kualitas udara yang signifikan sejak diberlakukannya Perda KTR No. 12 pada tahun 2009.

Sebagai informasi, Perda KTR Nomor 12 Tahun 2009 merupakan payung hukum daerah saat kepemimpinan walikota sebelumnya, Diani Budiarto. Sejauh ini penerapan Perda KTR sudah terbilang optimal dilingkungan sekolah, rumah sakit hingga beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun, pantauan media online ini, penerapan KTR belum sepenuhnya dijalankan. Terbukti, lingkungan Balaikota, DPRD Kota Bogor, Kejari Bogor dan beberapa SKPD lain, masih terlihat pegawai melanggar Perda KTR sehari-hari dengan bebas merokok. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait