“Kalau dari sisi netralitas dan independensi KPU ini jelas kemunduran. Karena dalam UU disebutkan bahwa KPU lembaga yang netral”
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan salah satu pihak yang terdampak langsung oleh Undang-Undang Pilkada yang sudah diketok DPR, terutama karena netralitas dan independensinya terancam.
Hal itu dikatakan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno karena adanya revisi pada pasal 9 UU Pilkada dinilainya telah mengancam independensi lembaganya.
Pasal 9 hasil revisi yang menyebutkan bahwa hasil rapat antara KPU, DPR RI dan pemerintah sifatnya mengikat, menurut Sumarno akan menganggu netralnya KPU akibat adanya kepentingan dan intervensi dari anggota DPR.
“Kalau dari sisi netralitas dan independensi KPU ini jelas kemunduran. Karena dalam UU disebutkan bahwa KPU lembaga yang netral,” ujar Sumarno dalam acara diskusi di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).
Sementara, Pasal 9 huruf a UU Pilkada menyatakan KPU bertugas menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum RDP yang keputusannya bersifat mengikat.
Terkait hal ini, pendapat senada dilontarkan Ketua KPU Husni Kamil Malik. Dia menganggap netralitas dan kemandirian KPU dapat terancam bila sudah ada pemaksaan atas satu proses.
“Kalau sudah ada pemaksaan terhadap satu proses atau kepentingan, maka asas kemandirian itu bisa terancam. Maka kewajiban moral bagi KPU untuk mendudukan kembali asas-asas yang sudah diatur dalam UUD. Apakah judicial review atau tidak, (itu) belakangan,” kata Husni, di DKPP, Rabu (8/6/2016).
Tapi dia belum memastikan apakah akan mengajukan judicial review ke MK terkait pasal itu.