Sabtu, 2 Desember 23

UU Perkebunan Tak Berpihak Pada Petani

Jakarta – Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa menjelaskan Undang-Undang Perkebunan saat ini belum berpihak kepada petani kecil. UU itu bahkan membatasi hak petani berupa akses terhadap benih, karena hampir 80 persen benih holtikultura saat ini dikuasai oleh penanam modal asing.

Dwi mengungkapkan penilaian itu dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli Pemohon, pada sidang Pengujian Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Selasa (3/5) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, Dwi menjelaskan soal kedaulatan petani kecil. “Apakah kedaulatan petani ini diakui secara internasional? Bahwa petani memiliki hak. Hak untuk apa? Hak untuk menggunakan dan memasarkan benih. Jadi ini hak yang dimiliki oleh petani-petani kecil di seluruh dunia. Lalu mengapa benih?” tuturnya kepada Majelis Hakim.

Menurut Dwi, benih menentukan 60 persen keberhasilan atau kegagalan usaha tani. Namun, ia mempertanyakan apakah petani kecil memiliki akses terhadap benih-benih tersebut.

“Lalu bagaimana benih yang asalnya dari petani kecil, dari komunitas lokal, dari penduduk asli? Apakah petani memiliki akses terhadap benih-benih tersebut? Jawabannya, ya. Walaupun ada pertanyaan besar, sampai sejauh mana? Salah satu contoh, hampir 80 persen benih hortikultura saat ini dikuasai oleh penanam modal asing. Kemudian penguasaan itu mengerucut ke multinasional dan pemodal,” paparnya.

Ia mencontohkan satu kisah tragis yang menimpa Tukirin Budi Kuncoro, petani yang harus masuk penjara lantaran menuntut hak kepada pemerintah karena sebagian besar pemasaran benih dikuasai penanam modal asing.

Menurutnya, jika Indonesia ingin maju maka UU Perkebunan harus berpihak dan melindungi hak-hak petani.

“Hak untuk apa? Pertama, hak melakukan pemuliaan tanaman. Kedua, hak mengembangkan benih dari berbagai sumber, baik publik maupun swasta. Karena apapun sumber utama benih sebelumnya adalah dari petani itu sendiri,” ujarnya.

Selain itu, lanjunya, petani juga harus memiliki hak untuk mengembangkan benih dari berbagai sumber, baik publik maupun swasta. Juga hak untuk menyimpan benih dan hak untuk memasarkan benih.

“Adopsi kedaulatan petani atas benih, akan menyelamatkan masa depan pertanian dan perkebunan kita,” tegas Dwi.

Sebagai informasi, Pemohon dalam Pengujian UU Perkebunan ini adalah sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang peduli nasib petani kecil, di antaranya Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Perkumpulan Sawit Watch (PSW), Aliansi Petani Indonesia (API) dan Serikat Petani Indonesia (SPI).

Pemohon menguji Pasal 12 ayat (2), Pasal 13, Pasal 27 ayat (3), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 42, Pasal 55, Pasal 57 ayat (2), Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 107, dan Pasal 114 ayat (3) Undang-Undang Perkebunan. (nta/lul/mk).

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait