Kamis, 7 Desember 23

Usut Kasus BOT Hotel Indonesia dan PT GI, Kejagung akan segera lakukan Penyidikan

Kasus BOT PT HIN & PT GI

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Arminsyah membenarkan bahwa pihaknya sedang menanangani perkara tersebut, dan akan segera meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan.

Arminsyah juga menuturkan, belum ada penyitaan dokumen terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar hampir Rp 1.2 Triliun ini.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai adanya penyitaan dokumen oleh Kejagung. Salah seorang Komisaris PT Inna Tour, Michael Umbas, yang pertam kali.melaporkan kasus ini ke Kejahung, mengonfiasi penyitaan itu.

“Yang jelas benar adalah bahwa pihak kejagung sedang menangani perkara BOT Grand Indonesia. Itu akan kita tinggkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Arminsyah kepada indeksberita.com di Jakarta, Selasa malam (22/02/2016).

Lebih jauh Arminsyah menjelaskan, dirinya belum bisa menjelaskan keseluruhan hasil penanganan perkara tersebut, sebab baru tahap penyelidikan.

Namun, dari penyelidikan yang telah dilakukan Kejagung, Arminsyah menilai bahwa dalam kontrak BOT antara PT HIN dan PT Grand Indonesia telah terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya, dimana pihak PT. GI selaku pengelola membangun dua gedung yang tidak tertera dalam BOT.

“Jelas di dalam BOT antara GI dan HIN tidak termasuk pembangunan dua tower itu (menara BCA dan apartemen Kempinski-red),” tegasnya.

Pihak Kejagung, menurutnya, telah melakukan kajian terhadap BOT awal dan BOT lanjutan yang merupakan akar persoalan kasus yang diduga merugikan negara ini.

“Kesalahannya pada BOT awal atau BOT perpanjangan. Itu yang sedang kita cari. Yang jelas ada kesalahan di BOT itu” ujar Arminsyah.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait