Rabu, 29 November 23

Uang Tebusan Pengampunan Pajak sudah Rp44 triliun

Menurut data lansiran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Senin (26/9), tercatat sebanyak 171.592 peserta telah menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) guna mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Total deklarasi harta hingga Senin, tercatat Rp 1.869 triliun. Deklarasi harta didominasi dari dalam negeri sebesar Rp 1.275 triliun. Sedangkan dari luar negeri tercatat sebesar Rp498 triliun dan repatriasi sebesar Rp96,3 triliun.

Adapun total uang tebusan Pengampunan Pajak, menurut data DJP, telah mencapai Rp44,4 triliun. Dengan komposisi uang tebusan masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp38,7 triliun.

Di posisi kedua, wajib pajak badan non UMKM, dengan total uang tebusan sebesar Rp4,10 triliun, diikuti oleh wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar Rp1,55 triliun, dan wajib pajak badan UMKM sebesar Rp55,2 miliar.

Seperti diketahui, pada periode pertama program Amnesti Pajak yang berakhir pada 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku yaitu sebesar 2 persen untuk deklarasi harta yang berada di dalam negeri, serta 4 persen untuk deklarasi harta di luar negeri.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait