Jakarta – Setelah tuntutannya dalam aksi pada Senin (14/3/2016) lalu tak digubris pemerintah, ribuan pengemudi yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), akan kembali melakukan aksi demonstrasi di sejumlah tempat di Jakarta, Selasa (22/3) hari ini.
Dalam rilis yang diterima indeksberita.com, Ketua Umum PPAD Cecep Handoko mengatakan, pemerintah telah berlaku tidak adil dalam dunia transportasi. Hal iu ditandai dengan membiarkan operasional transportasi berbasis aplikasi online, kendati hal itu jelas bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2004.
“PPAD beranggapan bahwa pemerintah tidak bisa menerjemahkan dengan jernih tuntutan PPAD yang merupakan bagian dari penegakan hukum dan kedaulatan bangsa. Pemerintah Presiden Jokowi melalui Menkominfo harusnya bisa melakukan pembekuan terhadap aplikasi yang telah menjadi mediator angkutan ilegal,” ujar Cecep.
Menurut Cecep, operasional kendaraan plat hitam sebagai angkutan umum, harus tegas dilarang sebab telah berdampak negatif terhadap pengemudi plat kuning yang selama ini menjadi tulang punggung transportasi nasional.
Lebih lanjut Cecep menuturkan, bahwa aksi PPAD tersebut selain digelar di Ibukota negara tetapi juga akan digelar dibeberapa kota lainnya di Indonesia.
“Aksi ini sebagai bentuk dukungan dan ajakan untuk seluruh pengemudi di Indonesia agar waspada terhadap pembiaran pemerintah terkait beroprasinya angkutan ilegal plat hitam berbasis aplikasi online,” tuturnya.
Kerena itu, penyelesaian masalah ini di Jakarta, akan menjadi sinyal yang baik bagi solusi soal serupa yang timbul di wilayah lain, karena pesatnya perkembangan teknologi telah menyasar pada sektor transportasi publik.
“Pemerintah tidak harus punya formulasi lain dalam menegakkan keadilan di sektor transportasi selain dengan cara tunduk pada undang-undang transportasi. Karena negara ini adalah negara hukum,” tegas pria yang akrab dipanggil Ceko ini.
“Jangan karena dalih kreativitas, seseorang atau pihak tertentu bisa seenaknya melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya lebih lanjut.
Kendati demikian, Cecep menandaskan, sikap PPAD sama sekali bukan merupakan sikap anti teknologi. Angkutan legal plat kuning siap menerima angkutan lain termasuk yang berbasis aplikasi online, dengan catatan keberadaan dan operasionalnya sesuai peraturan dan undang-undang, sebagaimana diberlakukan pada angkutan umum selamà ini.
“Kami tidak menuntut lebih, kecuali bekukan angkutan plat hitam berbasis online itu hingga segalanya jelas dan adil. Selama pemerintah masih mengistimewakan salah satu pihak, maka pemerintah telah memberi kami alasan untuk berjuang sampai berhasil,” pungkas Cecep.