Kamis (13/10) esok, Pasubayan Desa Adat/Pakraman Bali dan sejumlah elemen masyarakat lainnya akan menggelar aksi ke kantor DPRD Bali. Aksi tersebut bertujuan untuk menuntut sikap DPRD Provinsi Bali terkait proyek reklamasi Teluk Benoa.
Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI), I Wayan Gendo Suardana, membenarkan rencana aksi tersebut.
“Iya, desa adat dan seluruh elemen masyarakat,” kata Gendo lewat pesan singkat saat dihubungi oleh Indeksberita.com dari Jakarta, Rabu (12/10).
Dalam undangan aksi yang tersebar disebutkan, bahwa pada10 hari yang lalu Pasubayan Desa Adat/Pakraman Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa telah bertatap muka langsung dengan Pimpinan beserta anggota DPRD Bali.
Pada kesempatan tersebut, tidak ada kejelasan sikap apakah DPRD Bali akan bersurat kepada Presiden untuk meminta pencabutan Perpres No. 51 Tahun 2014 atau tidak.
Demikian pula, sikap DPRD Bali tidak jelas untuk merekomendasikan kepada Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika, agar segera bersurat kepada presiden untuk hal yang sama.
Karena tidak ada kejelasan dari DPRD Bali, Pasubayan memberikan tenggat waktu 10 hari kepada DPRD Bali untuk bersikap dan merespon pernyataan sikap Pasubayan yang disampaikan pada 25 Agustus 2016 lalu.
Masyarakat Bali menilai, sudah saatnya DPRD Bali bersikap atas rencana reklamasi Teluk Benoa, bukan malah sebaliknya bersikap setelah ada keputusan Presiden.
Tindakan itu dinilai melecehkan fungsi Dewan dan melecehkan nalar publik.