Polemik antara PT Karang Joeang Hijau Lestari (KHL) dengan beberapa karyawannya terkait tuntutan uang pesangon sampai saat ini tak kunjung usai. Setelah beberapa kali mengadakan aksi dan melakukan hearing dengan DPRD Kabupaten Nunukan, hari ini Jum’at (27/1/2016) ratusan Buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) tersebut, menduduki Kantor DPRD KabupatenNunukan. Bahkan sampai berita ini diturunkan, para buruh tetap bertahan dan berniat menginap di Gedung Dewan di Jl. Ujang Dewa Sedadap, Nunukan.
Melalui Koordinator Aksi yang juga Sekretaris SBSI Cabang Nunukan, Iswanto, para buruh tersebut menegaskan akan tetap bertahan di Kantor DPRD Nunukan hingga tuntutan mereka terpenuhi. Iswanto mengatakan bahwa semua proses mediasi yang dilakukan selama ini sudah sangat jelas bahwa PT.KHL bersalah. Untuk itu pihaknya juga meminta kepada pemerintah agar bersikap tegas terhadap PT KHL.
“Bahkan Disnaker sudah memerintahkan kepada PT KHL agar membayarkan pesangon kepada para karyawanya yang telah di PHK secara sepihak. Untuk itu kami minta Pemerintah juga harus tegas dong, terhadap perusahaan yang nakal,” terang Iswan
Iswan menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Nunukan sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkab Nunukan. Isi rekomendasi itu, penghentian sementara operasi PT KHL sampai permasalahan dengan karyawannya diselesaikan.
“Lagi pula alasan perusahaan sangat tidak masuk akal. Karena sekarang perusahaan mengatakan bahwa PHK itu tidak ada. Surat Pengalam Kerja yang dikeluarkan itu saja sudah membuktikan bahwa para Karyawan telah di PHK. Selain itu para Karyawan sudah tidak bekerja selama 3 bulan terhitung dari bulan Oktober 2016,” tuturnya.
Sementara itu menanggapi Aksi SBSI yang sampai saat ini masih bertahan di Gedung DPRD Kabupaten Nunukan, Ketua Fraksi Demokrasi Pembangunan, DPRD Kabupaten Nunukan, Niko Hartono turut angkat bicara. Kepada indeksBerita.com, Niko mengatakan bahwa dia sangat prihatin dengan polemik antara PT KHL dengan karyawanya. Menurutnya, DPRD sudah dan akan terus menyikapi secara serius terkait permasalahan tersebut.
“Dalam pertemuan terahir baru-baru ini, DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi agar PT.KHL segera membayarkan apa yang menjadi hak para karyawan, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Kami juga sudah memberikan kesempatan kepada Disnaker untuk memfasilitasi atau menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.
Selain dari keputusan tersebut, Niko juga membenarkan pernyataan Iswanto, bahwa DPRD juga sudah merekomendasikan pemberian sanksi kepada PT KHL atas semua pelanggaran yang telah dilakukan. Oleh karena Niko juga berharap agar rekomendasi dari DPRD tersebut seharusnya segera disikapi secara serius oleh Pemda Kabupaten Nunukan.
“Kami dari DPRD akan memperjuangkan Aspirasi yang disampaikan kepada kami. Dan juga saya lihat, PT KHL ini tidak ingin membayar namun akan membawa permasalahan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang tentunya makan waktu yang bukan sebentar dan biaya yang tidak sedikit untuk para buruh tersebut,” ujarnya.
Disinggung tentang rencana para buruh yang akan tetap bertahan di Gedung DPRD sampai tuntutan mereka terpenuhi, Niko menegaskan bahwa DPRD juga harus bersikap dan harus menyikapi persoalan ini dengan serius, agar tidak berlarut-larut.
“Disinilah peran DPRD dibuktikan bahwa DPRD benar-benar akan memperjuangkan aspirasi dan tuntutan dari para buruh tersebut. Apalagi ara peserta aksi itu, kebanyakan kaum Ibu dan anak-anak mereka. Mereka seharusnya dapat bersekolah, namun karena ikut orang tuanya, mereka terpaksa harus meninggalkan bangku belajarnya,” pungkasnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.