BUMN Pertamina telah melakukan penandatanganan kerja sama lewat Head of Agreement (HoA) dengan PT Bumi Sarana Migas (BSM) untuk membangun proyek distribusi LNG (Gas Alam Cair) Receiving Terminal Bojonegara, Bantenpada tanggal 1 April 2015. Nilai investasi proyek itu ditaksir sebesar USD 500 juta atau sekitar Rp 6,5 triliun (kurs Rp 12.985).
Tumpak Sitorus, Ketua Bidang ESDM Seknas Jokowi menilai penandatanganan kerja sama proyek tersebut, janggal. Kejanggalannya, menurut Tumpak, antara lain karena PT BSM mendapatkan proyek tersebut bukan melalui lelang atau tender terbuka, melainkan melalui studi kelayakan (feasibility study) yang diragukan.
“Penunjukan BSM oleh Pertamina bukan lewat tender, tapi melalui feasibility yang diragukan kesahihannya. Dan BSM tercatat sebagai salah satu anak perusahaan milik (keluarga) Jusuf Kalla,” kata Tumpak dalam keterangan pers yang diterima indeksberita.com di Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Selanjutnya Tumpak juga mengatakan, kejanggalan lain dalam penandatanganan HoA ini adalah karena tidak melalui penghitungan yang cermat. Selain itu, menurut Tumpak, penandatanganan HoA ini secara prinsip tidak menjawab pertanyaan mendasar yang amat penting, yakni upaya nyata memenuhi defisit kebutuhan gas cair di Jawa Barat.
“Pada tahun 2013, telah terjadi defisit gas di Jawa Barat sebanyak 394 MMscfd. Bahkan diperkirakan pada tahun 2020 akan mencapai 753 MMscfd. Jadi sudah seharusnya Pertamina mengadakan proyek bertujuan untuk menutupi defisit tersebut, bukan hanya untuk memenuhi keinginan salah satu perusahaan milik orang nomor dua di Republik ini,” papar Tumpak.
Posisi Pertamina selaku pihak pemegang saham minoritas dalam proyek tersebut, menurut Tumpak, akan memberikan akibat yang kritis. Pertamina tidak memiliki kewenangan untuk mengendalikan jalannya proyek pengadaan gas cair di Bojonegara ini. Hal ini dinilainya bertentangan dengan upaya mencapai kedaulatan energi, sehingga HoA tersebut harus dibatalkan oleh pemerintah.
“Dari pertimbangan yang saya paparkan tadi itulah mengapa otoritas terkait perlu membatalkan HoA antara Pertamina dengan BSM untuk proyek LNG di Bojonegara, Serang, Banten. Kalau perlu diusut sampai tuntas dugaan persekongkolan antara oknum Pertamina dan BSM, dan menghukumnya apabila ditemukan unsur pidana di dalamnya,” pungkas Tumpak.
Sebagaimana diketahui, penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara Pertamina dengan PT BSM pada 1 April 2015 lalu di Excecutive Lounge Kantor Pusat Pertamina, dilakukan oleh Direktur Energi Baru dan Terbarukan Pertamina Yenni Andayani dan Direktur PT Bumi Sarana Migas Solihin Kalla, serta disaksikan langsung oleh Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto.