BOGOR – Sebanyak 117 truk sampah milik Dinas Kebersihan Pertamanan (DKP) Kota Bogor kini sudah bisa membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kecamatan Ciubungbulang, Kebupaten Bogor. Setelah sebelumnya sempat diblokade massa setempat selama 5 hari, akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor turun tangan, bernegosiasi dengan warga yang bertempat tinggal disekitar TPA Galuga.
“Terhitung sejak dua hari lalu, truk sampah sudah bisa membuang sampah di TPA Galuga,” kata Kepala DKP Kota Bogor, Sudradji saat diwawancarai indeksberita.com saat ditemui di halaman gedung dewan, Rabu (23/11/2016).
Lalu, upaya apa yang ditempuh Pemkot dan Pemkab Bogor? Sudraji mengatakan, pihaknya sudah membuat perjanjian dengan warga setempat.
“Kita akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp619 juta untuk tahun 2016 ini. Biaya tersebut untuk kompensasi kesehatan warga setempat yang dibayar melalui desa. Tiap tahun, dana yang dikeluarkan pemkot akan terus naik hingga selama 5 tahun. Totalnya, sekitar Rp3 miliar lebih,” imbuhnya.
Kepala DKP Kota Bogor mengakui tidak ada pilihan lain. Pasalnya, Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Nambo yang nantinya sebagai lokasi pembuangan sampah kota, Kabupaten Bogor dan Depok hingga saat ini masih belum selesai.
“TPST Nambo sendiri baru selesai pada tahun 2018 mendatabng. Jadi, tiap tahun kita akan memberikan dana kompensasi kepada warga TPA Galuga, hal itu sudah kita buat melalui perjanjian dengan warga,” tuturnya.
Sebagai informasi, penghadangan truk sampah DKP Kota Bogor sudah kerap kali dilakukan. Pada tahun ini, diawali pada 25 Januari 2016 lalu, pemblokiran pernah dilakukan selama tiga hari. Ratusan truk yang membawa puluhan ribu ton sampah pun terpaksa diparkir di halaman kantor DKP dan Jalan Raya Paledang karena warga dan LSM Komite Revormasi dan Keadilan (Korek) saat itu memblokir TPA Galuga. Mereka menuntut Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor merelokasi TPA Galuga.
Selanjutnya, 7 April 2016, penghadangan truk sampah kembali dilakukan warga Kampung Cisasah, Desa Cijujung, Kecamatan Cibungbulang. Sedikitnya ada 18 truk yang terpaksa disita warga. Mereka (warga, red) kesal lantaran air lindi Galuga telah mencemari lingkungan dan lahan pertanian warga.
Kemudian, 31 Oktober 2016, lagi-lagi penghadangan truk DKP yang akan membuang sampah ke TPA Galuga kembali dilakukan oleh sekitar 50 warga Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, di Jl Raya Dramaga, depan Kampus IPB. Penghadangan dilakukan karena warga menuntut ganti rugi atas pencemaran yang ditimbulkan oleh TPA Galuga.
Armada pengangkut sampah tidak dibolehkan membuang muatannya ke TPA Galuga, sampai tuntutan warga diakomodir oleh pemerintah terkait. Akibat penghadangan tersebut, armada pengangkut sampah terpaksa berbalik arah.
Dan terakhir, aksi penghadangan terjadi sejak Kamis (18/17/2016) lalu. Akibatnya, sebanyak 117 truk sampah DKP Kota Bogor terpaksa balik arah dan memarkirkan kendaraan yang penuh dengan muatan sampah disepanjang Jalan Paledang. Aksi blokade ini dilakukan Forum Solidaritas Masyarakat sekitar TPA Galuga (FOSGA). Total ganti rugi yang diminta warga setempat yakni Rp3,9 miliar. Sebanyak 5.000 warga Desa Galuga mengaku dirugikan karena dampak penyakit dan rusaknya area pertanian yang terdampak sampah seluas 9,4 hektare. (eko)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.