Minggu, 2 April 23

Transportasi Berbasis Aplikasi Akan Diatur Dalam UU Lalu Lintas

Jakarta – Revisi terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ perlu segera dilakukan agar dapat menyesuaikan dengan situasi terkini termasuk kecenderungan penggunaan moda transportasi berbasis aplikasi atau online yang semakin marak. Demikian kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin M. Said di Gedung Parlemen, Selasa (15/3/2016).

Lebih lanjut dia menjelaskan, revisi undang undang tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi moda transportasi berbasis aplikasi online,  yang sampai saat ini keberadaannya belum diatur secara legal. Sementara¸ keberadaan transportasi online seperti ojek sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Maraknya transportasi berbasis online merupakan salah satu bentuk dari besarnya harapan publik terhadap perbaikan transportasi umum yang digunakan sehari hari. Untuk itu, kita akan mendorong pemerintah menyediakan transportasi publik yang layak dan nyaman,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Wakil Ketua Komisi V Michael Watimena, keberadaan transportasi berbasis online merupakan salah satu trend di era digital, meskipun, keberadaannya masih menuai pro dan kontra. Michael setuju dan bersedia mendorong revisi undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, agar dapat beroperasi, namun tidak melanggar aturan dan memiliki kepastian hukum.

Dalam waktu dekat,  Komisi V DPR RI akan memanggil Menteri Perhubungan dan Kakorlantas Polri guna melakukan kajian terhadap undang undang tersebut.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait