Jumat, 24 Maret 23

Transisi Jelang  ERP Berlaku, Dishubtrans Jakarta Akan Sosialisasi Ganjil Genap 

Mulai Selasa (28/6/2016) pekan depan, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap.

“Sosialisasi kebijakan ganjil genap akan kami mulai dari 28 Juni hingga 26 Juli 2016. Sedangkan masa uji cobanya akan dimulai dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016,” kata Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah di Jakarta, Sabtu (25/6).

Menurutnya, pembatasan kendaraan ini merupakan kebijakan transisi menjelang diterapkannya sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). 

“Setelah berakhirnya masa sosialisasi serta masa uji coba, kebijakan pembatasan ganjil genap baru akan kami berlakukan secara efektif mulai 30 Agustus 2016,” ujar Andri. 

Ruas jalan yang akan digunakan untuk penerapan ganjil genap adalah jalan Medan Merdeka Barat-Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Sisingamangaraja dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan hingga Gerbang Pemuda). 

“Aturan pembatasan ganjil genap itu, yakni kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap,” tutur Andri. 

Penentuan ganjil genap dilakukan berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan. Dalam kebijakan itu, angka nol dianggap genap. 

“Meskipun demikian, bukan berarti kendaraan dengan nomor pelat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau pun sebaliknya,” ungkap Andri. 

Kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap tetap dapat beroperasi, namun di luar kawasan penerapan ganjil genap dan juga di luar waktu pemberlakuan kebijakan tersebut.
 
Kebijakan itu berlaku setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.
- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait