“…perintah DPP PDI-P untuk menjaga pemerintahan Ahok sampai selesai. Itu saja”
Jakarta – Terkait penolakan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) di DPRD DKI Jakarta untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Ketua DPRD PDI Perjuangan DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa hal itu merupakan perintah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan untuk mengawal pemerintahan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat hingga 2017.
“Sikap PDI-P sampai tahun 2017 adalah sebagai partai pendukung. Apapun perintah, ya saya laksanakan,” kata Prasetio, kepada wartawan, di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/6/2016).
Prasetyo menjelaskan penolakan HMP bukanlah instruksi dirinya. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa PDI-Perjuangan merupakan partai pengusung Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2012 yang berpasangan dengan Joko Widodo.
“Dan perintah DPP PDI-P untuk menjaga pemerintahan Ahok sampai selesai. Itu saja,” kata Prasetyo yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut.
Seperti diketahui, HMP bermula dari hak angket yang dibuat untuk membuktikan pelanggaran kebijakan Ahok. Ketika itu, Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta Mohamad “Ongen” Sangaji menyatakan, Ahok melakukan pelanggaran seperti penyerahan draf rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) ke Kemendagri yang diduga bukan hasil pembahasan dengan DPRD.
Selain itu, Ahok dinilai telah melanggar etika dalam kapasitasnya sebagai seorang kepala daerah. Saat hak angket selesai, muncul rekomendasi untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut menjadi HMP.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.
Usulan hak menyatakan pendapat bisa disahkan melalui rapat paripurna. Namun, butuh dukungan sekitar 53 anggota DPRD untuk dapat menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna itu harus dihadiri minimal tiga perempat jumlah anggota DPRD.
Untuk bisa mengesahkan hak menyatakan pendapat, butuh dukungan minimal dua pertiga dari anggota yang hadir. Saat ini, DPRD DKI Jakarta beranggotakan 106 orang anggota. Atas dasar ini, sekurang-kurangnya diperlukan sekitar 80 anggota Dewan untuk hadir dalam rapat paripurna HMP jika berhasil digelar.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.