
Sebanyak 55 organisasi Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hongkong yang diwakili Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI) melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Senin (30/1/2017).
Fahri dilaporkan lantaran menyebut TKI sebagai babu dalam di Twitter lewat akun @Fahrihamzah.
LACI meminta MKD untuk memeriksa Fahri karena diduga melakukan pelanggaran kode etik Pasal 9 ayat 2 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa anggota dewan dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias pada seorang atau suatu kelompok atas dasar alasan tidak relevan dengan perkataan mau pun tindakan.