
Tokoh Perbatasan sekaligus Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pancasila Jiwaku/Panjiku Mansur Rincing meminta kepada Tim Panitia Seleksi Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalimantan Utara agar menjunjung tinggi sikap obyektif dalam dalam menyeleksi calon Komisioner KPUD tingkat Kabupaten/Kota, yang saat ini tengah berlangsung. Selain itu, Mansur juga meminta agar hasil ujian dari semua Peserta seleksi anggota KPUD Kaltara agar dipublikasikan.
Hal tersebut menurut Mansur, selain sebagai bentuk transparansi juga agar menghindari dari beragam persepsi ditengah masyarakat. Dan menurut Mansur, hal tersebut juga sebagai bentukĀ pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
“Dengan dipublikasikan, nanti masyarakat akan turut menilai bahwa calon yang lolos benar-benar mumpuni dibidangnya dan bukan sekedar karena hubungan emosiaonal. Selain itu masyarakat juga punya hak memperoleh informasi pulik,” ujar Mansur saat menerima Pewarta di Kediamanya di Nunukan, Jumat (14/12/2018).
Terkait beredarnya rilis daftar nama calon komisioner KPUD termasuk 10 nama calon dari Kabupaten Nunukan, Mansur mengungkapkan bahwa itu bisa jadi bukan data resmi dari Tim Pansel. Karena menurutnya, sebuah tindakan yang konyol apabila Tim Pansel meloloskan nama-nama yang mendapat sangsi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPPU-RI).
Untuk itu Mansur berharap bahwa rilis yang beredar itu tidak benar. Namun apabila hal itu memang rilis yang nantinya juga sama dengan keputusan Tim Pansel, Mansur menegaskan sebagai warga negara Indonesia, ia akan berkoordinasi dengan beberapa lembaga untuk menyikapi keputusan Tim Pansel tersebut.
“Jika memang nama-nama yang pernah mendapatkan sangsi DKPPU itu oleh Tim Pansel diloloskan, maka kami akan segera bersurat ke Bawaslu RI, KPU Pusat, DKPPU dan Ombudsman,” tandasnya.
Sebagaimana Mansur mengungkapkan, bahwa atas aduan masyarakat dan setelah menggelar sidang kode etik, pada 6 Juni 2018 DKPPU menjatuhkan sangsi kepada 5 orang Komisioner KPUD Kabupaten Nunukan dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara agar menjalankan putusan DKPPU tersebut selambat-lambatnya 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Sangsi DKPPU tersebut dijatuhkan lantaran adanya Pengaduan 78/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 2 April 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 74/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan dalil Pengaduan bahwa Para Teradu melakukan Pergantian hasil seleksi tertulis (6 besar) PPK di Kecamatan Nunukan sejumlah 3 orang tanpa melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
“Dan dalam rilis yang beredar tersebut, tiga nama dari petahana Komisioner KPUD Kabupaten Nunukan yang terkena sangsi DKPPU. Jika itu (rilis) benar, maka itu sebuah kebijakan yang menabrak peraturan,”ungkapnya.
Mansur kembali menegaskan, bagaimana mungkin akan tercipta sebuah Pemilu yang Jujur, Adil dan Demokratis apabila saat perekrutan Komisioner dari penyelenggara Pemilu itu sendiri dimulai dengan keputusan yang tidak sehat. Sehingga sebagai bentuk dari komitmenya mengawal tahapan seleksi tersebut, dan dengan tanpa menabrak peraturan serta perundang-undangan, Mansur akan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara
“Kita juga akan koordinasi dengan BIN dan lembaga Sandi lainya agar tanpa melanggar batas-batas tertentu, dapat selalu bersinergi dalam mewujudkan Pemilu yang beritegeritas di wilayah Perbatasan ini,” tutupnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.