Tim Gabungan Bekuk Penyelundup 6,4 Kg Narkoba Dalam Tabung Gas Elpiji di Nunukan

0
109
Konferensi Pers terkait pengagalan penyelundupan narkoba jenis Sabu seberat 6,7 kg.

Tim gabungan yang terdiri dari TNI Angkatan Laut, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran Narkoba antar negara di Sei Pancang, Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara pada Selasa 29 Januari 2019 lalu.

Komandan Lantamal XIII, Laksamana Pertama TNI Judijanto didepan awak media menuturkan bahwa barang bukti berupa Shabu seberat 6,4 Kg oleh para Pelaku dimasukan kedalam Tabung Gas Elpiji keluaran Malaysia berukuran 14 Kg.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita dari tim gabungan mengungkap jaringan narkoba di Sebatik, Nunukan. Kita dapatkan 13 tabung gas elpiji Malaysia ukuran 14 kg. Setelah dipindai pakai X-Ray oleh Bea dan Cukai sebanyak 4 tabung gas berisi sabu seberat 6,4 kg,” papar Judijanto, Sabtu (2/2/2019).

Lebih lanjut Judijanto mengungkapkan kronologi penangkapan, bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, sekitar pukul 23.00 Wita, tim gabungan melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Sei Pancang, Sebatik, dan berhasil mengamankan A (31 tahun) di dalam rumah. Tersangka lainnya adalah R (45 tahun), ungkap Judijanto, diamankan di dalam hutan saat berusaha melarikan diri.

“Usai mengamankan 2 tersangka A dan R beserta barang bukti dan setelah melalui pengembangan, Tim berkoordinasi dengan personel di Kabupaten Berau,” terangnya.

Di sebuah hotel di Kota Tanjung Redeb, Berau, Judijanto menuturkan bahwa Tim membekuk RG (21). Bersama RG turut pula dimamankan Shabu sebeerat 300 gram yang ia simpan dalam Stabilizer (Charger Accu) yang dibungkus kardus blender.

“RG kita amankan disebuah hotel. Sabunya di sembunyikan di dalam Stabilizer (Charger Accu) yang dibungkus kardus blender. Kurir tersebut dipantau pergerakan oleh tim sejak keberangkatan dari Pulau Sebatik hingga ke Kabupaten Berau,” paparnya.

Sehingga dari 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, Tim mengamankan sebanyak 3 orang dengan total barang bukti Shabu seberat 6,7 Kg. Atas perbuatanya, para pelaku disangka melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.