Kamis, 28 September 23

Tiga Tokoh Hadiri Sidang Dahlan Iskan

Sidoarjo – Tiga tokoh nasional menghadiri sidang kasus korupsi dengan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (13/12/2016)hari ini adalah pembacaan eksepsi oleh terdakwa. Mereka adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, ekonom senior Universitas Indonesia (UI), Faisal H Basri, dan pakar komunikasi politik, Effendi Ghazali. Ketiganya nampak terlihat mencolok dengan menempati duduk berjajar di kursi paling depan persidangan.

Yusril Ihza Mahendra, pengacara Dahlan Iskan mengatakan, kedatangan ketiga tokoh itu untuk memberikan dukungan kepada Dahlan di persidangan hari ini dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan tim penasihat hukum. “Mereka semalam sudah datang untuk memberikan dukungan kepada beliau (Dahlan),” kata Yusril kepada wartawan sebelum sidang.

Masih kata Yusril, eksepsi akan disampaikan dalam dua tahap. Pertama disampaikan oleh tim penasihat hukum dan selanjutnya akan dibacakan sendiri oleh terdakwa. “Penasihat hukum akan membacakan sekitar 30 menit dan Pak Dahlan sekitar 15 menit,” jelas Yusril.

Sementara itu Abraham Samad mengaku, dirinya hadir di persidangan Dahlan Iskan dalam pembacaan eksepsi kali ini untuk memberikan dukungan moral, baik terhadap Dahlan Iskan sendiri maupun kepada hakim agar lebih kuat dan bijaksana dalam melihat perkara hukum.

Ia juga meyakini bahwa kasus dugaan koruspi di PT Panca Wira Usaha (PWU), tidak akan terbukti dilakukan Dahlan Iskan. “Dalam kasus ini Pak Dahlan tidak akan terbukti bersalah. Pasti kebenaran akan menang,” ucap Samad.

Dahlan Iskan, lanjut Samad, mempunyai komitmen dalam pemberantasan korupsi. Samad menyebutkan, pada saat Dahlan menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2011-2014. “Dia pernah meminta kepada KPK agar para anak buahnya segera ditangkap kalau ada yang melakukan korupsi, “ tandas Samad.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan, Dahlan selaku Direktur Utama PT PWU 2000-2010 dinilai menyalahgunaan jabatan atau wewenangnya, sehingga menguntungkan diri sendiri orang lain atau sebuah korporasi. Selain itu, jaksa penuntut umum memandang mekanisme penjualan aset PT PWU tidak sesuai prosedur dan nilai jualnya di bawah nilai jual objek pajak (NJOP) atau harga pasar saat itu.

Atas perbuatan Dahlan Iskan, jaksa penuntut umum mendakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait