Jakarta – Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam perjanjian BOT antara PT. Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) dan PT. Grand Indonesia(GI) di Kejaksaan Agung RI, Rabu (2/3/2016), yang tadinya mengagendakan pemeriksaan empat orang sebagai saksi, gagal dilakukan. Empat saksi mangkir dari panggilan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung tanpa keterangan yang jelas.
Menurut keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Amir Yanto, tiga orang diantara yang mangkir tersebut adalah direktur di PT GI.
Tiga direktur itu adalah Charles Indra Kunarta (Direktur Utama), Tessa Natalia Hartono (Direktur), Hary Kusnadi (Direktur Keuangan). Charles merupakan penandatangan Berita Acara Serah Terima Bangunan ke PT. Hotel Indonesia Natour.
Saksi lain yang juga mangkir adalah Direktur PT Nusa Putra Enginering.
Menurut Amir, selain empat saksi yang digendakan, Direktur Utama PT. Hotel Indonesia Natour Periode 1999-2009, A.M. Suseto, juga datang ke Kejagung, Rabu (2/3) untuk menjalani pemeriksaan (lanjutan).
Pemeriksaan terhadap AM Suseto, kata Amir, difokuskan pada kronologis perjanjian BOT, penandatanganan kontrak hingga pelaksanaan pembangunan Gedung Grand Indonesia termasuk ada atau tidaknya perjanjian BOT atas keberadaan gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski.