Selasa, 3 Oktober 23

Tidak Puas Kinerja Kejari Bogor, AMPB Demo ke Kejagung

BOGOR – Hari ini, Rabu (26/10/2016), Aliansi Masyarakat Penyelamat Bogor (AMPB) bakal menggelar unjuk rasa, mendesak segera ditetapkannya ‘pleger’ yang dikaitkan dengan Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Sekdakot Bogor Ade Syarif Hidayat terkait kasus korupsi pengelembungan pembelian lahan Jambu Dua. Rencana semula menggelar demo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri, Jakarta.

“Kita akan menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (26/10/2016). Targetnya diubah, tidak ke Kejari Bogor, namun ke Kejagung, Jakarta. Sebab, kami sudah tidak percaya dengan Kejari Bogor terbukti dengan ditundanya penetapan tersangka ‘pleger’ kasus Jambu Dua,” ujar korlap aksi AMPB, Ali Taufan Vinaya, didampingi koordinator AMPB, Ruhiyat kepada indeksberita.com disela persiapan unjuk rasa, di Komplek Perumahan Yasmin, Kota Bogor.

Dia menyampaikan, saat gelar unjuk rasa, AMPB juga akan menyampaikan laporan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus pembelian lahan yang sebelumnya sudah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara atas 3 terdakwa yakni Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priatna, Mantan Camat Tanah Sareal Irwan Gumelar dan Mantan Ketua Tim Apraisal Roni Nasrun Adnan.

“Apabila dalam putusan majelis hakim perkara korupsi lahan Jambu Dua dinyatakan Walikota Bogor Bima Arya dan Sekdakot Ade Syarif Hidayat diposisikan sebagai pleger oleh ketua majelis hakim PN Tipikor, Bandung. Maka, artinya pleger dlm konsep hukum pidana merujuk Pasal 55, Ayat 1, KUHP maknanya adalah yang melakukan kejahatan (pelaku delik). Artinya,  posisi Bima dan Ade Syarif setara sebagai pelaku seperti 3 terdakwa,” tutur Ali Tauvan.

Senada disampaikan, Ruyat menambahkan, hukum harus ditegakan dan tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

“Jadi, putusan hukum tersebut harus dinilai sebagai perintah hukum yang harus dijalankan oleh Kejari, atau Kejati. Jika tidak dilakukan, maka jaksa terkait sudah lalai melaksanakan kewajiban hukum dan perlu dilaporkan ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan. Itu yang melatarbelakangi kami perlu berunjuk rasa ke Kejagung, Jakarta,” tutup mantan aktivis Liga Mahasiswa Nasional Demokratik (LMND). (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait