BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor seperti tak bernyali dam terkesan mencla-mencle dalam menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) D’Sniper Cafe yang berlokasi pemukiman mewah Bogor Nirwana Residence (BNR).
Meski sudah berulangkali ditutup Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), namun THM yang disinyalir menjual minuman keras (miras) ini masih tetap buka hingga lewat pukul 02.00 dinihari.
Wibawa walikota terkesan kuat tidak dihargai pemilik cafe ini. Terbukti, hanya selang sehari Bima Arya mengintruksikan penutupan bersamaan dengan kembali disegelnya Cafe 31 yang juga berlokasi di BNR, Jumat (15/7/2016), esoknya D’ Sniper sudah kembali beroperasi. Benarkah penegak perda Kota Bogor sudah tidak lagi bergigi?
“Ah, tidak. Kafe D’ Sniper tersebut, baru satu kali kita layangkan surat peringatan. Kita juga sudah minta agar pihak terkait melengkapi perizinannya,” kelit Kabid Pengedalian dan Operasional Satpol PP, Agustiansyah kepada indeksberita.com.
Namun, jika benar Kafe D’Sniper yang tak memiliki izin tersebut baru dilayangkan surat peringatan pertama dari Satpol PP Kota Bogor, kenapa Walikota Bima Arya ikut turun menutup lokasi tersebut. Menanggapi pertanyaan media online ini, Agustiansyah tidak menjawab.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Walikota Bogor, Usmar Harimar membenarkan THM D’ Sniper masih membandel terus beroperasi meski tak berizin. Ia juga mengakui regulasi yang mengatur THM di Kota Bogor masih terbilang lemah.
“Memang regulasinya perlu ditinjau kembali, karena saat ini masih lemah. Perlu ada penambahan aturan yang melarang penjualan miras di seluruh THM di Kota Bogor. Terkait THM penjual miras memang perlu ditutup. Apalagi, disinyalir menjual miras beralkohol tinggi. Bagaimana pun juga, miras adalah pemicu tindak kriminal, termasuk peredaran narkoba,” tuturnya.
“Jadi, perlu ada aturan larangan keras penjualan miras yang nantinya dicantumkan di perda atau perwali,” tambahnya
Sebagai informasi, Walikota Bogor Bima Arya, setelah sebelumnya menutup tempat tersebut, belum lama ini malah melunak dan memberikan kesempatan bagi pengelola kafe untuk bisa kembali beroperasi.
“Kafe Sniper boleh buka tapi hanya kafe atau restoran biasa saja, tidak boleh buka selama masih jualan miras termasuk bir,” katanya Selasa (19/7/2016) lalu di Balaikota. (eko)