Selasa, 5 Desember 23

Tidak Berani Pecat Bos PDAM, Ada Apa dengan Dewan?

Kasus PDAM Bogor

BOGOR- Aksi unjuk rasa karyawan PDAM Tirta yang menuntut Direktur Utama (Dirut) Untung Kurniadi berlangsung lagi sejak pagi hingga sore tadi di DPRD Kota Bogor, Rabu (24/2/2016). Mereka masih tidak puas karena belum ada keputusan pemecatan Untung Kurniadi. Sebab, meski sudah melayangkan surat desakan penmecatan Untung Kurniadi kepada walikota yang ditandatangani 373 karyawan PDAM, baik walikota maupun Komisi B DPRD Kota Bogor belum tegas meluluskan aspirasi para pendemo.

Pengunjuk rasa yang sudah sepekan menggelar aksi demo ini terlihat kecewa dan tidak sabar lagi. Pasalnya, Walikota Bogor saat didesak ratusan karyawan PDAM malah melempar putusan nasib Untung Kurniadi ke Komisi B, DPRD Kota Bogor. Sebaliknya, Komisi B yang diketuai Mardinus Hajitulis terkesan tidak bernyali mengambil keputusan mendepak bos PDAM yang dituding ratusan karyawannya kerap menyunat insentif dan berlaku sewenang-wenang.

“Hai wakil rakyat, kalian mau bela Untung Kurniadi atau bela rakyat? Apa ada udang dibalik batu yang kau sembunyikan,” teriak Zack, salah seorang karyawan di halaman DPRD Kota Bogor yang sudah merasa kesal karena belum adanya keputusan tegas soal Untung.

Merasa diulur-ulur dan tidak ada wakil rakyat yang menemui, pegawai PDAM yang berdemo akhirnya tidak sabar. Mereka pun langsung merangsek masuk ke dalam Gedung DPRD Kota Bogor, pukul 16.00 WIB. Ketegangan sempat terjadi saat ada sekelompok massa yang melakukan aksi unjuk rasa kelompok lain yang mendukung Direktur Utama PDAM.

“Awas, ada demo bayaran anteknya Untung Kurniadi. Mereka pasti orang-orang suruhan! Aktivis bayaran!,” ujar salah satu karyawan PDAM dengan nada tinggi.

Namun, potensi bentrok massa akhirnya dapat dicegah petugas kepolisian yang berjaga-jaga. Benturan pun tidak terjadi. Ratusan massa yang menggelar aksi ini bertahan di depan Gedung DPRD Kota Bogor, menunggu hasil rumusan surat rekomendasi pertimbangan pemberhentian dari Walikota Bogor yang sedang dibahas oleh Komisi B dan Dewan Pengawas.

Di saat yang sama, Walikota Bogor, Bima Arya dikabarkan sudah memberhentikan Dirut PDAM Tirta Pakuan, Untung Kurniadi. Namun, keputusan itu masih belum tegas lantaran Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2011 Pasal 10 menyebutkan, untuk mengangkat dan memberhentikan direksi harus mendapat pertimbangan dari DPRD Kota Bogor.

“Rekomendasi dari badan pengawas dan Inspektorat sudah saya terima. Disimpulkan, Dirut tidak bisa menjalakan tugas, sesuai dengan Permendagri, tugas Dirut yakni melakukan pembinaan terhadap karyawan,” tukas Bima kepada media online ini.

Hingga berita ini ditulis, pukul 18.00, belum ada sikap jelas dari Komisi B DPRD Kota Bogor. Ketua Komisi B, Mardinus Hajitulis saat dikonfirmasi indeksberita.com, telepon genggamnya tidak aktif.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait