THR 2019 di Kaltara Akan Cair Selambatnya H-7

0
120
Keterangan foto: Masa aksi buruh SBSI Nunukan dalam sebuah aksi di Kantor DPRD Nunukan.

Para pemberi kerja atau perusahaan diminta untuk menyegerakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2019, bagi para pekerjanya, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Batas pembayaran THR 2019 tersebut, disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Asnawi, Jumat (17/5/2019).

Asnawi mengungkapkan, himbauan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 2 Tahun 2019, tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“SE ini kami edarkan kepada pemerintah kabupaten dan kota, juga setiap perusahaan yang terdata di Kaltara,” kata Asnawi.

Lebih lanjut Asnawi menjelaskan bahwa dari data Disnakertrans Kaltara, ada 235 perusahaan yang telah terdata secara online wajib lapor. Sesuai SE tersebut, maka besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sebesar 1 bulan upah.

“Sedangkan, untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” paparnya.

Surar Edaran tersebut, ungkap Asnawi juga memaparkan besaran THR bagi pekerja harian lepas. Dimana, apabila masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih, diberikan berdasarkan upah 1 bulan dengan memperhitungkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Sedangkan yang mempunya masa kerja kurang dari 12 bulan, THR-nya sebesar upah 1 bulan berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,” jelasnya.

Pemberian THR Keagamaan merupakan menurut Asnawi adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dan sebagai salah satu tindakan dalam membantu para Buruh mendapatkan THR, Asnawi mengungkapkan pula bahwa Posko Pengaduan THR telah dibuka

“Untuk mengawasi pelaksanaan SE Menaker No. 2/2019, Disnakertrans Provinsi Kaltara pun membuka Posko Pengaduan THR di setiap kabupaten dan kota,” pungkasnya