MEDAN — Agusman Lahagu alias Ama Tety (45), pengusaha karet yang menikam petugas pajak Parada Toga Fransriano Siahaan dan Sozanolo Lase hingga tewas ternyata sudah lama menunggak pajak. Bahkan uang tunggakan atau hutang pajak Lahagu mencapai Rp 14 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumatera Utara II, Yunirwansyah,mengatakan,Agusman Lahagu selama ini memiliki bisnis jual beli karet dan punya tunggakan pajak.”Tunggakan pajaknya berkisar Rp14 miliar,” kata Yunirwansyah kepada wartawan di rumah duka Parada,Rabu 13 April 2016.
Menurut Yunirwansyah, awalnya Parada Toga Fransriano Siahaan dan Sozanolo Lase ditugaskan untuk menyampaikan surat paksa atau surat teguran kepada Agusman Lahagu.Parada berangkat bersama rekannya Sozanolo Lase, honorer yang bertugas di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Gunung Sitoli untuk menyampaikan surat paksa.
“Setibanya di tempat usaha pelaku,entah bagaimana korban dan rekannya langsung ditikam.Diduga kuat, pelaku dibantu keluarganya untuk menghabisi nyawa kedua korban.”Saya menyatakan bahwa ini kejadian yang sangat menyakitkan. Ini sangat melukai hati institusi kami,” ujar Yunirwansyah.
Yunirwansyah,berharap tidak adalagi kejadian kedua seperti ini. Kedepan, kata dia, diharapkan petugas pajak untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas.”Pesan yang kami sampaikan, pekerjaan ini bukanlah hal yang mudah,” ujarnya.
Yang dilakukan Parada menurut Yunirwansyah sudah benar.”Kalau menyampaikan surat paksa tidak perlu didampingi polisi atau penegak hukum,kecuali melakukan ekseskusi atau penyitaan tentu harus didampingi polisi.Yang dilakukan Parada itu kegiatan yang normal,hanya saja wajib pajak menanggapinya berlebihan,”tutur Yunirwansyah
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Helfi Assegaf mengatakan,polisi akan segera menggelar pra rekonstruksi setelah rampung memeriksa 9 saksi.”Tersangkanya masih tunggal yakni AL.Kalau kemudian ada informasi keterlibatan anggota keluarga membantu AL menikam kedua korban,tentu menunggu hasil pra rekonstruksi nanti.”kata Helfi.
Tujuan dilakukan pra rekonstruksi,kata Helfi,untuk mengulang kembali peristiwa yang sebenarnya untuk dapat posisi dan yang dilakukan pelaku atau saksi saat peristiwa terjadi.”Nanti pasti ada perkembangan baru setelah pra rekonstruksi.”ujar Helfi.