Sabtu, 2 Desember 23
Beranda Featured Terlibat Korupsi, Ahok Seharusnya Cabut Ijin PT Agung Podomoro Land

Terlibat Korupsi, Ahok Seharusnya Cabut Ijin PT Agung Podomoro Land

0
Terlibat Korupsi, Ahok Seharusnya Cabut Ijin PT Agung Podomoro Land

Jakarta – Kasus suap yang melibatkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN), Arisman Wijaya dan Ketua Komisi 3 DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Muhamad Sanusi, seharusnya cukup bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok untuk menjadi dasar untuk mencabut ijin zonasi reklamasi APLN dan anak perusahaannya. Hal itu bahkan dapat dilakukan tanpa harus menunggu keputusan pengadilan.

Karena itu, penyataan Ahok yang tidak akan mencabut izin APLN, merupakan bentuk pemerintah tidak responsif terhadap antisipasi perlindungan HAM yang timbul karena ulah oknum perusahaan. Hal itu dikatakan peneliti Setara Institute M. Raziv Barokah kepada wartawan di Jakarta, Minggu (3/4/2016).

Raziv menuturkan bahwa dalam teori hukum perusahaan, perseroan dalam hal ini APLN adalah badan hukum artifisial yang kehendaknya tercermin dalam tindakan yang dilakukan oleh organ perseroan, terutama direksi.

“Suap yang dilakukan oleh presiden APLN merupakan suap untuk dan atas nama APLN, jadi sudah seharusnya APLN sebagai organ juga ditetapkan sebagai tersangka,” katanya

Kasus suap itu, sambung Raziv, adalah satu indikasi dan bukti bahwa penentuan tata ruang di kota-kota besar diduga merupakan hasil perselingkuhan oknum pemerintah dan perusahaan properti. Penetapan tata ruang bukan lagi berdasarkan kepentingan masyarakat, namun hanya berdasarkan kepentingan korporasi.

“Publik sudah sangat paham bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menghasilkan kerugian multidimensional. Pelaku korupsi dengan suap tidak melulu perorangan. Namun juga seringkali dilakukan oleh perusahaan,” imbuhnya.

Menurut Raziv, kondisi itulah yang kemudian mengakibatkan kekacauan tata ruang, harga lahan yang semakin tinggi, dan terjadi krisis ekologi dan lingkungan. “Hal ini menyebabkan terjadinya pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak, hak atas lingkungan yang sehat dan nyaman, dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Raziv menambahkan, sanksi denda dan pencabutan izin dapat dijatuhkan dalam rangka penegakkan hukum antikorupsi di segala sektor kendati belum ada sanksi yang dijatuhkan oleh pengadilan.

“Jika pemerintah responsif, seharusnya dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi administratif untuk membekukan izin zonasi reklamasi APLN dan anak perusahaannya di Jakarta Utara,” katanya.

Raziv mengingatkan bahwa untuk mencegah kasus suap oleh perusahaan, dunia internasional telah menentukan kewajiban bagi perusahaan untuk menerapkan GCG (Good Corporate Governance). Ketentuan itu mewajibkan perusahaan memiliki komitmen dan kebijakan anti korupsi seperti yang terdapat dalam OECD (Organization for Economic Co-operation Development) dan UNGC (United Nations Global Compact).

Hal itu sejalan dengan komitmen dunia bisnis internasional yang berbasis penghormatan HAM melalui UNGP (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights), mengingat korupsi menyebabkan kerugian multidimensional, terutama kerugian HAM.

“Kewajiban penerapan GCG dalam tataran nasional yang diatur dalam berbagai peraturan BAPEPAM yang tidak kunjung di-upgrade untuk menjangkau prinsip anti korupsi merupakan bentuk inkonsistensi pemerintah, padahal Indonesia telah menyatakan dukungan penuh dan akan segera merealisasikan semangat bisnis yang menghormati HAM dalam pertemuan adopsi UNGP oleh PBB,” pungkas Raziv.