Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, memberitahukan bahwa Ujian Nasional ditiadakan. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemdikbud Muhammad Hamid kemudian menjelaskan, sebagai gantinya kelulusan siswa siswi yang selama ini berpatokan pada nilai Ujian Nasional, akan berubah dengan mengacu pada hasil dari ujian sekolahnya.
Hal tetsebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemdikbud, Muhammad Hamid kepada awak media, pada hari Jumat (1/5/2020) di Jakarta.
“Dalam SE tersebut, lulus dan tidaknya siswa akan ditentukan oleh hasil nilainya lewat Ujian Sekolah,” ujar Muhammad Hamid.
Lebih lanjut Hamid menjepaskan, hasil ujian sekolah yang akan jadi patokan kelulusan siswa mengacu pada nilai rapor, hasil penugasan, hingga tes jarak jauh yang diterapkan selama pandemi covid-19.
Dalam SE Mendikbud juga dijelaskan bahwa ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya,
Sementara bagi sekolah yang belum sempat melaksanakan ujian sekolah di tengah penerbitan SE tersebut, dapat menggunakan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir untuk kelulusan siswa SMA.
Sedangkan bagi kelulusan siswa SD dan SMP didasarkan pada nilai lima semester terakhir dan tambahan nilai semester genap.
Untuk kenaikan kelas, ditentukan berdasarkan ujian akhir semester dalam bentuk portofolio nilai rapor, penugasan, maupun tes jarak jauh.
Sebagaimana diketahui, pengumuman kelulusan bagi siswa SMA dan sederajat sendiri akan diumumkan secara online pada Sabtu 2 Mei 2020. Sementara bagi siswa SD sederajat pada 15 Juni 2020 dan siswa SMP sederajat pada 5 Juni 2020.
Meski demikian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan bahwa peniadaan UN 2020 tak akan berdampak pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sebab, proses penerimaan siswa baru akan tetap menggunakan sistem zonasi seperti pada 2019.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.