Beberapa komponen masyarakat Bali, hari ini (16/1/2017), melaporkan Munarman atas dugaan fitnah yang dilakukannya terhadap masyarakat Bali. Tindakan hukum dilakukan karena pernyataan Munarman, dapat merusak kerukunan antar umat beragama di Bali. Komponen masyarakat tersebut diwakili oleh Made Mudra-Ketua Pecalang Bali, I Gusti Agung Ngurah Harta-Pembina dan Pendiri Yayasan Sandi Murti, Zet Hasan-mewakili tokoh masyarakat lintas agama, Imam Bukhori-Pimpinan Cabang GP Anshor Kabupaten Badung, Gus Yadi dari salah satu pondok pesantren di Denpasar, serta Arif Melky Kadafuk.
Pernyataan Munarman yang beredar di situs video Youtube, yang menjadi penyebabnya. Video itu berjudul: “FPI Datangi dan Tegur Kompas Terkait Framing Berita Antisyariat Islam,” pada hari Kamis, 16 Juni 2016. Dalam video tersebut, Munarman menyatakan bahwa media ini tidak pernah mengkritik tindakan Pecalang yang melempari rumah-rumah masyarakat, serta melarang umat Muslim untuk sholat. Menurut mereka yang melaporkan, pernyataan itu jelas-jelas fitnah untuk menyebarkan kebencian.
I Gusti Ngurah Harta, Pembina dan Pendiri Yayasan Sandi Murti, salah satu pelapor, menjelaskan bahwa polisi telah meneriman laporan yang mereka ajukan. Menurutnya, walaupun kejadian perkaranya (locus) di Jakarta, tetapi bisa diproses dari Den Pasar.
“Laporan ini kami ajukan di Sentra Pelayanan Kepolsian Terpadu (SPKT) Mapolda Bali. Meskipun peristiwa dugaan fitnah tersebut terjadi di Jakarta namun, kalau menyangkut UU ITE, terlapor bisa dipanggil ke Bali untuk diperiksa,” urainya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja, menyatakan akan segera menindak lanjuti laporan tersebut. “Siang tadi ada laporan ke Polda Bali terhadap Munarman, yang dianggap melakukan tindakan fitnah dan menyebar kebencian. Kami akan segera menindak lanjutinya,” ujar Hengky kepada awak media.
Menurut Hengky, tindak lanjut yang dilakukan adalah dalam bentuk meminta keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Setelah keterangan saksi dan bukti-bukti dikumpulkan, masih menurut Hengky, Kepolisian Daerah Bali akan segera memanggil Munarman untuk dimintai keterangan, atas pelanggaran pasal-pasal yang berkaitan dengan ujaran kebencian pada UU ITE.
“Munarman dapat dikenakan pasal yang berkaitan dengan ujaran kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 KUHP. Ancamannya diatas tujuh tahun,” pungkas Hengky.
Seperti diketahui, pasal-pasal yang berkaitan dengan ujaran kebencian ada dalam Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU No.19 tahun 2016. Undang-undang No.19 tahun 2016 sendiri, merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).