Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan serangkaian penggeledahan terkait kasus suap proyek Meikarta. Kali ini rumah James Riady digeledah KPK.
Penggeledahan rumah boss Lippo Group dilakukan sejak semalam hingga pagi ini, Kamis pagi (18/10/2018). Selain itu, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di apartemen Trivium Terrace.
“Penyidik melanjutkan kegiatan tersebut di rumah James Riady dan Apartemen Trivium Terrace,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya kepada Pewarta, Kamis (18/10/2018).
Febri mengungkapkan bahwa Tim penyidik KPK juga menyisir Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.
Menurut Febri. dari penggeledahan tersebut, pihaknya menyita sejumlah dokumen terkait proses perizinan pembangunan Meikarta oleh Lippo Group ke Pemkab Bekasi, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer.
“Sampai pagi ini Tim masih melakukan penggeledahan di lokasi. Total lokasi penggeledahan sejak kemarin siang hingga pagi ini di sepuluh lokasi di Tangerang dan Bekasi,” terang Febri.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, rumah dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang, serta Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi.
Diberitakan sebelumnya, dalan kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, KPK telah menetapkan sedikitnya sembilan tersangka, dua di antaranya adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima suap 7 milir rupiah dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar 13 miliar rupiah terkait proses perizinan Meikarta di Bekasi.
Sebagai pihak penerima suap, Neneng Hassanah Yasin disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara anak buah Neneng yakni Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahmi disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, Henry Jasmen disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a pasal 5 ayat (1) huruf b atau atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.