Ketiga pelaku telah memberikan pemahaman sesat kepada masyarakat. Mereka juga mencampur adukan sifat dan ajaran agama lainnya
Jakarta – Terkait perkara penistaan agama yang diduga dilakukan Ahmad Musadeq dan dua pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Polri telah memeriksa puluhan saksi.
Namun, menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli, sejauh ini Polri belum menemukan tersangka lain dari pengurus Gafatar lainnya.
“Sudah ada 50 lebih yang menjadi saksi,” ujar Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
“Kalau dari hasil pemeriksaan. Ini berkembang kepada siapa saja yang memiliki peran dominan, tentu akan ditetapkan status hukum berikutnya kepada mereka-mereka itu. Tapi selama ini yang lain masih dalam kapasitas saksi,” tambahnya.
Ketiga pelaku, kata Boy, telah memberikan pemahaman sesat kepada masyarakat antara lain mencampur adukan sifat dan ajaran agama lainnya.
Menurut Boy, mereka merencanakan suatu kegiatan seperti layaknya ada pemerintahan yang baru.
“Ini, yang tidak dibenarkan. Apalagi pemerintah sangat sensitif ini masalah agama dan akidah. Yang kadang-kadang apabila itu disampaikan pada masyarakat kota bisa menimbulkan reaksi kemarahan,” tuturnya.
Lebih lanjut Boy menjelaskan, apa yang disampaikan ketiga pelaku itu tidak benar menurut ajaran agama. Sehingga dalam konteks penegakan hukum akan dilihat dari perpektif hukum positif.
“Mereka dijerat pasal 56 tentang penistaan agama, dengan hukuman 5 tahun penjara. Kita juga tahu gerakan ini melibatkan ribuat masyarakat di Indonesia, bahkan memberi dan membuat fasilitas serta melakukan kegiatan di suatu tempat Kalimantan.
“Mereka merekut berbagai orang dari segala bidang dengan bujuk rayu pendekatan sosial kemasyarakatan yang lama-lama didesiminasi akidahnya tidak sesuai ajaran agama yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.