Sabtu, 23 September 23

Terkait Menteri ESDM, Wakil Ketua DPR Minta Presiden Tak Ulangi Kesalahan

Pasca pemecatan Arcandra Tahar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini belum juga menunjuk pengganti definitive, sehingga posisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih diisi oleh pejabat setingkat Pelaksana Tugas (Plt) yakni Luhut Binsar Panjaitan, yang juga menjabat selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.

Belakangan beredar kabar bahwa Presiden Jokowi akan mengembalikan posisi menteri itu kepada Arcandra Tahar, terutama setelah yang bersangkutan dinyatakan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berpendapat pengangkatan kembali Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM akan bermasalah. Untuk itu, Ia meminta Jokowi untuk tak melakukan kesalahan yang kedua kalinya.

“Kami harap presiden tidak lakukan kesalahan dua kali,” kata Fadli di Jakarta, Jumat (16/9).

Pengangkatan Arcandra sebagai menteri saat masih berstatus warga negara Amerika Serikat, menurut politisi Partai Gerindra itu merupakan pelanggaran undang-undang dan hasil ketidakcermatan dalam melakukan rekrutmen pejabat.

Fadli menambahkan, Tim di lingkaran presiden seharusnya cermat dengan melakukan cek dan ricek serta memberi masukan yang jelas bahwa orang tersebut berstatus warga negara asing (WNA).

Pengangkatan WNA sebagai menteri dinilainya melanggar undang-undang dan bila terus terjadi akan menimbulkan yurisprudensi dan pembangkangan.

“Pikirkan secara matang, meskipun itu hak prerogatif presiden,” kata dia.

Seperti diketahui, Presiden telah memberhentikan Arcandra dari jabatannya sebagai Menteri ESDM melalui Reshuffle Kabinet Jilid II pada 27 Juli 2016, setelah diketahui bahwa Arcandra telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Amerika Serikat.

Belakangan, pada 1 September 2016 lalu, Menkumham mengukuhkan kembali status kewarganegaraan Indonesia bagi Arcandra.

Pengukuhan status kewarganegaraan Arcandra tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip “non-stateless” atau prinsip yang tidak mengakui asas apatride, berpayung hukum Pasal 23 dan 32-35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007.

Presiden Joko Widodo nampak masih menimbang Arcandra Tahar untuk kembali menjabat sebagai Menteri ESDM. “Sampai saat ini saya akan melihat dulu masalah yang berkaitan dengan kewarganegaraan, prosesnya,” kata Jokowi di Serang, Banten, Minggu (11/9).

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait