Sabtu, 2 Desember 23

Terhambat Bangunan Podomoro,Siaran TVRI Medan Terganggu

MEDAN – Siaran Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Medan terganggu akibat bangunan 50 tingkat setinggi 120 meter milik pengembang Podomoro di Jalan Putri Hijau simpang Guru Patimpus Medan. TVRI keberatan akibat bangunan itu menghalangi frekwensi siar TVRI Medan.

Kepala Stasiun TVRI Medan Zainudin Latuconsina melaporkan masalah tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Utara dan menggelar rapat dengar pendapat dengan TVRI dan pihak Podomoro. Menurut Zainudin, sejak 2 Februari lalu, siaran TVRI Medan total terganggu. “Gambar dan suara siaran berita total terganggu. Sebelumnya gambar masih bagus, namun suara hilang setiap acara berita. Karena itu kami memindahkan siaran berita ke Stasiun Transmisi TVRI di Bandar Baru, Kabupaten Deli Serdang. “kata Zainudin usai rapat dengar pendapat , Kamis 11/2/2016.

Menurut Zainudin, sejak Podomoro membangun di lahan bekas Deli Plaza yang bersebelahan dengan TVRI Stasiun Medan, tahun lalu, siaran TVRI sudah mulai terganggu. “Namun yang paling parah mulai 2 Februari 2016 kami kehilangan semuanya. Gambar dan suara acara-acara produksi Stasiun Medan termasuk berita terganggu total bahkan siaran langsung tidak bisa lagi dari Stasiun Medan di Jalan Putri Hijau. “tutur Zainudin.

Sebagai penanggung jawab Stasiun Medan, sambung Zainudin, dia sudah melaporkan gangguan tersebut ke direksi di Jakarta selain ke DPRD Sumut. Dia mengatakan, jajaran TVRI berharap dukungan semua pihak agar TVRI kembali siaran dan bisa dinikmati masyarakat Sumatera Utara.

Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Sumut Sarma Hutajulu mengatakan, TVRI Stasiun Medan harus tetap siaran. Adapun gangguan yang didalami TVRI akan dicarikan solusinya. “Kalau memang terganggu karena ketinggian bangunan milik Podomoro, tentunya bangunan itu harus dihentikan dulu.”kata Sarma. Dewan, sambung Sarma akan merekomendasi beberapa hal kepada Pemerintah Kota Medan yang memberikan izin pembangunan gedung pencakar langit milik Podomoro itu.

General Affair proyek Podomoro di Medan Anggiat Sihombing mengakui, pengembang tersebut akan membangun gedung berlantai 50 dengan ketinggian mencapai 120 meter. “Kami sudah mendapat semua izin membangun. “katanya. Proyek Podomoro di Medan, sambung Anggiat terdiri dari 8 tower dengan 4 condominium,3 apartemen serta komplek perkantoran dan mal.

Masih menurut Anggiat, pihak Podomoro pada 4 Februari lalu sudah menghubungi Telkom untuk menyediakan apa saja yang  dibutuhkan TVRI termasuk memasang cyber optik agar siaran TVRI tidak terganggu. “Kalau memang fiber optik bisa diperpanjang kita akan sewa, dan tentunya ada sharing dana disana. Ada anggaran pemerintah dan Podomoro sehingga tidak merugikan kedua belah pihak. “kata Anggiat.

DPRD Sumut masih melanjutkan pembahasan ini besok dan meninjau proyek Podomoro.”Secara moral kami bertanggung jawab agar masalah ini segera selesai. Jangan sampai tidak ada koordinasi antara Podomoro dengan TVRI.Tapi menghentikan pembangunan Podomoro juga tidak baik. “kata Brilian Moktar anggota Komisi A.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait