BANTUL – Ratusan warga Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) melakukan aksi di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kabupaten Bantul, Senin (18/4/2016). Menurut komandan aksi, Martono, tujuan kedatangan mereka adalah untuk mengajukan gugatan melalui sidang peninjauan kembali agar PTUN membatalkan Ijin Penempatan Lokasi (IPL) warga terkait proyek pembangunan Bandara Baru Internasional Kulonprogo (BBIK).
Dari pantauan indeksberita.com, peserta aksi mulai bergerak sejak pukul 10.40 WIB dari arah selatan Jalan Raya Janti, Kulonprogo. Peserta berjalan tertib sambil menyanyikan lagu “Maju Tak Gentar” dengan lantang.
Dalam orasi setiba mereka di depan kantor pengadilan, Martono menuntut agar IPL segera dibatalkan. Ia menjelaskan bahwa lahan yang digunakan proyek BBIK adalah milik warga.
“Segera batalkan IPL ini karena tanah produktif yang diturunkan nenek moyang kami akan dimanfaatkan untuk menghidupi anak cucu dan pada umumnya seluruh bangsa Indonesia. Kita sudah terkenal di pasar induk Jakarta untuk komoditas cabai, semangka dan melon,” ujarnya.
“Ora ono sing rakenal lombok’ ewong Glagah. Nek rakenal lombok’ ewong Glagang, itu bukan pedagang besar(Tidak ada yang tidak kenal dengan cabai orang Glagah. Yang tidak kenal, berarti bukan pedagang besar),” tambah Martono.
Martono juga menegaskan bahwa lahan yang mereka tempati adalah lahan milik pribadi, bukan lahan milik pemerintah, baik Sultan ground maupun Pakualaman ground.
“Katanya bahwa lahan kami hanya 20% dan 80%-nya punya pemerintah, itu kebalik. Warga memiliki tanah bersertifikat seluas 80%, sedangkan tanah yang di klaim milik pemerintah adalah 20%,” katanya. “Kami menolak juga gak asal-asalan. Terbukti kami tidak pernah meminta-minta pada pemerintah untuk dihidupi, dinaikan gajinya, bahkan tidak pernah minta THR.”
Untuk itu, Martono menyarankan agar pemerintah membangun bandara di tempat lain, yaitu tempat yang gersang bahkan tidak produktif.