BANDUNG – Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menuntut ketiga terdakwa kasus Jambu Dua yakni Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Prianta, mantan Camat Tanah Sereal Irwan Gumelar, dan Ketua Tim Apraisal Roni Nasrun Adnan, dengan hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum.
Pada sidang pembacaan vonis kasus korupsi pembelian lahan Jambu Dua untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) senilai Rp 43 miliar di Kota Bogor di Pengadilan Tipikor Bandung, hari ini, Jumat (30/9/2016), Hidayat Yudha Priatna yang mendapat giliran pertama, divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta.
Saat ketua majelis hakim yang dipimpin Lince Anapurba SH membacakan putusan majelis hakim dan mengetuk palu, Hidayat Yudha Priatna terlihat tertunduk lesu. Sementara, sidang dua terdakwa lainnya yakni mantan Camat Tanah Sereal, Irwan Gumelar dan Ketua Tim Apraisal, Roni Nasrun Adnan tengah berjalan saat berita ini ditulis pukul 13.00 WIB.
Pada sidang sebelumnya, tim JPU menyatakan, jika terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan primer, yakni pasal 2 undang-undang Tipikor.
Selain hukuman fisik, terdakwa Hidayat Yudha Priatna juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta, dan jika tidak sanggup membayar diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Menurut JPU terdahulu, untuk hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa mengaku perbuatanya, kooperatif dan sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.
Sebagaimana pernah diwartakan, dalam dakwaan kasus pembebasan lahan seluas 7,302 meter persegi senilai Rp43,1 miliar milik Kawijaya Hendricus Ang (Angkahong) itu, Hidayat diduga terlibat dalam kasus itu. Selain Hidayat, juga mantan Camat Tanah Sereal Iwan Gumilar dan Ketua Tim Apraisal Roni Nasrun Adnan. Bahkan dalam dakwaan disebut-sebut nama Walikota Bogor Bima Arya turut terlibat dalam kasus korupsi tersebut. (eko)