Terbukti Korupsi Dana Bencana, Anggota DPRD Mataram Divonis 2 Tahun Penjara

0
162
Terdakwa Muhri menangis dalam pelukan keluarganya usai divonis 2 tahun penjara karena menerima uang korupsi dana Bencana Gempa. (Foto Antara)

Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Muhri anggota DPRD Mataram yang didakwa menerima uang korupsi dana bencana di Nusa Tenggara Barat. Ketua Majelis Hakim dalam amar putusanya menyatakan bahwa Terdakwa secara sah terbukti menerima uang suap terkait dana Bencana penanganan Gempa.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Muhir terbukti bersalah melanggar isi dakwaan ketiganya, yaitu Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ini majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar isi dakwaan ketiga karena menerima hadiah dari saksi Sudenom berupa uang,” kata Isnurul Syamsul Arif dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram seperti dilansir , Jumat (1/3/2019).

Hakim menjelaskan, uang yang diterima terdakwa Muhir dari saksi Sudenom sebesar Rp 31 juta. Rinciannya, uang tersebut diterima terdakwa Muhir ketika bertemu dengan saksi Sudenom di Rumah Makan Nada Taliwang sebesar Rp 1 juta dan di Rumah Makan Ncim Cakranegara Rp 30 juta.

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan yang memberatkan, terdakwa telah melakukan tindak pidana pada saat masyarakat NTB sedang berduka akibat bencana gempa bumi.

“Sedangkan yang meringankannya, terdakwa Muhir selama ini diketahui belum pernah tersangkut masalah hukum serta menjalani hukuman pidana,” ujar majelis Hakim.

Vonis tersebut lebih ringan 6 tahun dari tuntutan Jaksa. Sebelumya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Majelis Hakim menghukukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, baik Muhri maupun Tim Kuasa Hukum menyatakan akan menerima atau banding. Kepada wartawan, Muhir mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan mengatakan kalau ia adalah korban kriminalisasi. Jika dirinya dinyatakan penerima suap, Muhir mempertanyakan pemberi suap yang tidak ditangkap dan dijatuhkan vonis yang sama seperti dirinya.

“Saya minta pada Presiden mengevaluasi Kejaksaan Negeri Mataram (Kejari) Mataram,” kata Muhir.

Diketahui, dalam kasus yang menjerat eks Politisi Partai Golkar tersebut terbongkar saat Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat melalukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat 14 September 2018 lalu. Dalam OTT tersebut, tim Kejaksaan Negeri Mararam selain mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 30 juta, turut pula diamankan 3 orang yakni Kepala Dinas Pendidikan berinisial SD, dan seorang kontraktor, CT dan Muhri selaku anggota DPRD Mataram. Mereka ditangkap di sebuah warung di kawasan Cakranegara, Kota Mataram.