Telusuri Aliran Dana Hibah KONI, KPK Geledah Ruang Kerja Menpora

0
59
Ruang Asisten Deputi Olah Raga Berprestasi yang disegel KPK (istimewa). Selain itu KPK geledah ruang kerja Menpora.

Setelah melakukan penangkapan terhadap 9 Pegawai Kemenpora, KPK geledah ruang kerja Menpora (Menteri Pemuda dan Olah Raga) Imam Nahrowi. Penggeledahan di ruangan Menpora diduga berkaitan dengan kasus suap penyaluran dana bantuan atau hibah, dari pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora.

Selain menggeledah ruang kerja Imam Nahrowi, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah sejumlah ruangan lainnya di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Melalui pesan singkatnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Penggeledahan dilakukan sejal siang tadi, termasuk di ruang Menpora,” ungkap Febri, Kamis (20/12/2018).

Febri enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai penggeledahan tersebut. Namun ia mengungkapkan bahwa KPK membuka peluang untuk memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawidalam kasus suap dana hibah tersebut.

“Nanti akan kami sampaikan kalau memang dibutuhkan pemeriksaan terhadap Menpora atau terhadap deputi yang lain atau terhadap jajaran panitia yang mengelola dana hibah itu terus akan kami panggil yang sepanjang dibutuhkan dalam proses penyelidikan,” papar Febri.

Sebelumnya, ‎KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan KONI.

Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Selaku pemberi suap, Ending dan Johnny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Mulyana yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimanatelah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP