Pemblokiran 11 situs online yang dianggap menyebarkan konten bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dinilai Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin sudah tepat.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, langkah Kominfo sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Menurut UU ITE, Kominfo memiliki kewajiban melakukan penutupan semua akses bila dinilai materinya melanggar aturan perundang-undangan,” katanya di Jakarta, Jumat (4/11).
TB Hasanuddin menjelaskan pemerintah memiliki kewenangan menutup akses situs internet yang substansinya melanggar UU seperti menyebarkan konten pornografi, cara membuat bom, menyebarkan paham radikalisme, dan menimbulkan pertentangan SARA.
Menurut dia, kalau ada situs internet yang berkonten itu maka pemerintah wajib untuk menutupnya karena demi kepentingan umum.
“Itu kewajiban pemerintah menutup situs internet bermuatan pornografi, cara buat bom, menyebarkan paham radikalisme, menimbulkan pertentangan SARA, ini untuk kepentingan umum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa semua pihak harus konsisten dengan UU yang ada sehingga tindakan tegas seperti pemblokiran situs berkonten negatif harus dilakukan karena sesuai konstitusi.
Sebelumnya, Plt Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan bahwa pihaknya telah memblokir 11 situs di internet yang mengandung konten suku, ras agama dan antargolongan (SARA) yang membahayakan persatuan dan kesatuan.
“Ya benar, 11 sudah minta diblokir tadi malam,” katanya di Jakarta, Kamis.
Noor Iza mengatakan, sebelumnya juga situs-situs yang bermuatan SARA telah diblokir oleh Kementerian atas permintaan lembaga dan instansi terkait. Situs-situs tersebut dinilai provokatif, mengandung ujaran kebencian, membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk 11 situs yang diblokir tersebut, menurut Noor Iza dilakukan atas permintaan dari lembaga dan instansi terkait seperti Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Ke-11 situs yang diblokir tersebut menurut Noor Iza adalah lemahirengmedia.com, portalpiyungan.com, suara-islam.com, smstauhiid.com, beritaislam24h.com, bersatupos.com, pos-metro.com, jurnalmuslim.com, media-nkri.net, lontaranews.com dan nusanews.com.
Mekanisme
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mempertanyakan tidak adanya mekanisme pengujian atas kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 11 situs tersebut.
Ketua AJI Indonesia, Suwarjono, menyatakan AJI Indonesia selalu memperjuangkan kebebasan pers dan mengawal kebebasan setiap warga negara untuk berekspresi. “Akan tetapi, pelaksanaan kebebasan berekspresi harus mengacu kepada prinsip-prinsip yang diatur DUHAM maupun Konvenan Sipil dan Politik,” kata Suwarjono dalam keterangan pers, Kamis (3/11) kemarin.
Baca: http://www.indeksberita.com/pemblokiran-situs-harus-dapat-diuji-pengadilan/
Suwarjono menyatakan karena medium internet bersifat seketika dan tanpa batas geografis, maka pembatasan sebagai pelaksanaan aturan Konvenan Sipil dan Politik memang boleh diberlakukan seketika.
“Akan tetapi, harus ada mekanisme pengadilan untuk sesegera mungkin menguji, apakah penilaian pemerintah terkait sebuah situs menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan itu obyektif. Mekanisme uji oleh pengadilan penting, agar kewenangan negara untuk memastikan pelaksanaan kebebasan berekspresi mengikuti aturan Konvenan Sipil dan Politik tidak disalahgunakan untuk kepentingan penguasa,” kata Suwarjono.