Tax Amnesty atau pengampunan pajak telah membuat resah saat hasilnya jauh dari harapan. Resah bagi pemerintah yang berharap ada dana besar akan masuk dari luar negeri, yang rencananya digunakan untuk menambal defisit APBN dan mendorong perekonomian nasional. Tax Amnesty juga membuat resah masyarakat saat pencapaian targetnya tersendat. Alih-alih menyasar pengemplang pajak di luar negeri, petugas pajak justru mengejar-ngejar kekayaan masyarakat yang ada di dalam negeri.
Itu kesan kuat yang dirasakan masyarakat. Bahwa pemerintah akan mengejar aset warga untuk dikenakan pajak atau denda sesuai dengan tarif Tax Amnesty. Sedang bagi warga negara / wajib pajak yang patuh, harta itu adalah hasil akhir dari kerja yang sudah dipotong pajak juga sebelumnya. Ini yang meresahkan.
Bagi sebagian besar pekerja atau profesional, dalam mengisi SPT mereka dibantu oleh bagian keuangan di kantornya. Dan yang utama diisi adalah perhitungan pembayaran pajak penghasilannya. Karena itulah hal terpenting dalam pengisian SPT, menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Sedangkan pengisian jumlah hartanya tidak dipedulikan atau di-update. Sehingga, harta yang dilaporkan akan berbeda dengan faktual. Jika ini dianggap sebagai obyek Tax Amnesty, bukankan ini berpotensi sebagai pajak ganda? Sampai kemudian ada pertanyaan yang masuk di redaksi kami, yang perlu kita jawab, yaitu:
“Adakah negara lain yang mengenakan pajak atas aset warga negaranya? Sepertinya hanya di Indonesia, aset warga dikenakan pajak”
Kemudian, untuk meredakan keresahan, pemerintah menjelaskan bahwa wajib pajak cukup melakukan perubahan SPT saja jika ada harta yang lupa dilaporkan. Mereka tidak perlu menggunakan instrumen tax amnesty. Pernyataan ini dikeluarkan dengan pertimbangan, bahwa semangat dari tax amnesty adalah hak bagi semua warga negara. Hak itu bisa digunakan atau tidak digunakan, sesuai kebutuhan wajib pajak. Tapi kemudian muncul pernyataan susulan:
“Bahwa yang menggunakan instrumen tax amnesty-dengan membayar denda, maka hartanya tidak diperiksa. Ini sama artinya jika kita sekedar membetulkan SPT, kedepannya bisa diperiksa. Ini yang membuat gelisah. Bagi warga negara yang kaya bisa menggunakan jasa konsultan pajak. Bagaimana dengan karyawan biasa?
Bagi kami, tax amnesty seharusnya difokuskan kepada mereka yang menyimpan dana di luar negeri. Jangan terlalu bersemangat menyasar aset warga yang ada di dalam negeri. Ini yang menyebabkan keresahan.
Program tax amnesty berbeda dengan program pengampunan pajak lainnya seperti sunset policy yang merupakan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan orang pribadi atau badan. Tujuan kebijakan ini dalam rangka keterbukaan untuk melaksanakan kewajiban di bidang perpajakan. Penghapusan tersebut berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak yang dapat dinikmati oleh yang belum memiliki NPWP maupun yang telah memilikinya pada tanggal 1 Januari 2008 sampai akhir tahun 2008. Hasilnya, sampai berakhirnya program, ada penambahan 12,7 juta wajib pajak baru.
Adanya denda atas harta yang tak dilaporkan dalam Tax Amnesty, maka kita merasakan bahwa tujuan utama Tax Amnesti adalah untuk mengintensifkan penerimaan pajak. Ini yang meresahkan dan harus diubah pola sosilisasinya. Kedua, yang ditakutkan oleh para wajib pajak yang patuh, yaitu pemahaman dan integritas dari para petugas pajaknya. Ini yang juga harus dibenahi. Jangan sampai mereka salah dan tidak fair dalam memberikan informasi kepada wajib pajak. Apalagi jika mencari-cari kesalahan. Sebab kesalahan mudah dicari, dan jika itu disalah gunakan, yang kemudian muncul adalah segala bentuk korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.