Rabu, 27 September 23

Tata Ruang Buruk, Hunian Warga Jadi Langganan Banjir

BOGOR – Bertempat di salah satu rumah makan di Jalan Pandu Raya, anggota DPRD Kota Bogor, Budi, menggelar reses bersama jajaran warga dan pengurus PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bogor Utara.

Saat gelar dialog, perwakilan warga menyampaikan aspirasi untuk dibuatkan sarana infrastruktur pencegah banjir. Sebab, di lingkungan Tanah Baru dan sekitarnya hampir setiap tahun sering dilanda banjir.

“Setiap hujan lebat, hampir dipastikan warga yang tinggal di Tanah Baru jadi langganan banjir. Karena itu, kami minta agar anggota DPRD Kota Bogor bisa menjembatani dengan membuat turap penahan longsor,” kata Eko, salah seorang perwakilan warga, Eko.

Kepada anggota Komisi C DPRD Kota Bogor itu, Eko menyampaikan agar aspirasi warga bisa dipastikan untuk penanggulangan banjir. Dia juga menyampaikan, kondisi wilayah Kelurahan Tanah Baru yang diapit oleh dua sungai yaitu Sungai Ciluar dan Sungai Cibuluh, menjadikan wilayah Kelurahan Tanah Baru rawan banjir.

“Bagi warga setempat, banjir nyaris seperti tidak bisa dihindari. Terutama, yang bertempat tinggal di RW 01 hingga RW 11, kondisi ini yang paling parah adalah wilayah RW 05 karena banjir setinggi lebih dari 1 meter menggenangi jalan dan rumah warga,” ujarnya.

Menanggapi keluhan warga, Budi mengatakan akan mengawal usulan dan aspirasi tersebut.

“Kita akan perhatikan dan akan diteruskan ke pemkot melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, terkait permintaan warga untuk dibuatkan tanggul dan drainase. Terkait banjir, memang diakui Tanah Baru yang terbilang paling sering. Hal itu, karena makin banyaknya bangunan yang berdiri di lingkungan sekitar dan tidak sedikit disumbang oleh buruknya pengelolaan tata ruang,” tukasnya.

Budi mengakui, tata ruang Kota Bogor tidak terlalu baik. Hal itu terbukti dengan banyaknya bangunan yang melanggar, seperti tidak dipenuhinya ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen, bangunan komersil berada di zona yang tidak semestinya, hingga tidak mengantungi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Hal ini juga yang menyumbangkan banjir. Semestinya, SKPD terkait bisa optimal memastikan tidak ada pelanggaran bangunan. Tapi, faktanya tidak begitu. Dampaknya, terjadi penyempitan aliran sungai yang berakibat banjir. Hal lain, juga karena terjadinya sedimentasi Danau Bogor Raya hingga 90 persen, yang semestinya harus dilakukan pengerukan kembali,” ujarnya.

Masih kata Budi, saat ini sudah ada payung hukum Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang Bersumber dari APBD.

“DPRD Kota Bogor belum lama ini juga melakukan pembahasan agar dicadangkan anggaran bencana alam untuk warga yang dilanda musibah. Tujuannya, agar Pemkot Bogor bisa mencadangkan anggaran untuk korban bencana alam dari dana yang bersumber dari APBD,” tuntasnya.

Dalam kegiatan reses itu, Budi hadir didampingi Ketua DPC PDIP Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata dan Ketua PAC PDIP Bogor Utara, Ariyanto. – eko

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait