Minggu, 24 September 23

Tata Ruang Amburadul, Bencana Tahunan Rutin Dituai

Bogor – Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor boleh dibilang sebagai langganan banjir tahunan. Setiap musim hujan, ratusan warga di dua kampung yakni  Neglasari dan Keramat, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara harus menderita akibat banjir. Merebaknya bangunan yang berdiri di tepi sungai disinyalir sebagai penyebab utama.

“Tata ruang Kota Bogor ini sangat buruk. Perhatikan saja, banyak bangunan berdiri di tepi sungai, di lingkungan Tanah Baru. Dampaknya, hampir setiap tahun rumah kami selalu jadi langganan banjir. Akhir tahun 2015 lalu, ratusan rumah terendam air hingga setinggi pinggang orang dewasa,” keluh Devi (35), warga Neglasari menyampaikan uneg-unegnya saat anggota Komisi C, DPRD Kota Bogor, Budi gelar temu warga, Minggu (8/5/2016) petang.

Bertempat di aula kantor Kelurahan Kedunghalang, puluhan warga Cibuluh ini mendesak DPRD Kota Bogor agar bisa bersikap tegas melakukan pembelaan kepada masyarakat yang kerap disasar banjir. Caranya, melakukan normalisasi sungai dan membongkar bangunan yang berada di tepi sungai.

“Pemkot Bogor melalui walikotanya semestinya harus meniru ketegasan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang tidak pernah kompromi dengan pencemaran lingkungan. Kami menilai, kepemimpinan Bima Arya Sugiarto terlalu lembek dan takut dengan para pengusaha. Buktinya dengan berdirinya apartemen di lingkungan Tanahbaru. Saya menduga itu penyebab banjir, selain juga banyaknya bangunan di tepi sungai,” kritik Eko Jatmiko (50), warga Tanahbaru.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi C, DPRD Kota Bogor, Budi mengatakan, pihaknya sudah seringkali ‘cerewet’ kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

“Kami sudah seringkali mengingatkan kepada Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kota Bogor agar dilakukan normalisasi sungai. Tapi, sayangnya hingga saat ini belum juga terlihat optimal. Begitu juga soal penerbitan izin,” tukas Budi.

Legislator Dapil Kecamatan Bogor Utara itu juga mengaku prihatin atas sikap walikota yang dinilainya tidak tegas dan belum terlihat berpihak keberpihakannya pada masyarakat.

“Apapun alasannya, Ruang Terbuka Hijau (RTH), daerah tepi sungai itu merupakan area terlarang dibangun. Selain itu, juga perlu dilakukan kajian mendalam sebelum mengeluarkan izin bangunan komersil agar tidak berdampak pada lingkungan, seperti banjir. Insya Allah, kami akan mengawal apa yang diinginkan masyarakat Kota Bogor terkait pencegahan banjir. Aliran sungai akan kita upayakan untuk dilakukan normalisasi,” tuntasnya. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait